Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan peran kepala daerah menjadi faktor strategis dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah. Menurutnya, sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan untuk membangun tata kelola pertanahan yang efektif sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Pernyataan itu disampaikan Ossy saat menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut membahas agenda pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), terutama dalam menjalankan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang.
Ossy menilai kepala daerah memiliki posisi penting karena dapat mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi atas konflik pertanahan. Ia juga menyebut kepala daerah sebagai pihak yang paling memahami stabilitas dan dinamika sosial di wilayahnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Melalui aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing, yang berfungsi sebagai forum koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria.
Selain itu, Ossy menekankan penyusunan rencana tata ruang perlu dilakukan melalui kolaborasi pusat dan daerah agar kebijakan tidak semata bersifat top down, tetapi juga mengakomodasi aspirasi daerah secara bottom up. Ia menyebut pembahasan rencana tata ruang perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pertemuan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti pentingnya optimalisasi peran gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Komisi II, kata dia, ingin memastikan fungsi tersebut berjalan efektif dalam mengawal program prioritas nasional serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal.
Rifqinizamy meminta agar kendala yang masih dihadapi di lapangan disampaikan kepada Komisi II DPR RI untuk menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Sejumlah pihak turut hadir, antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Diskusi bersama Komisi II DPR RI itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan, pelaksanaan reforma agraria, serta penyusunan tata ruang yang berkelanjutan.