Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Kunci Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tanah dan Tata Ruang

Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Kunci Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tanah dan Tata Ruang

BATAM—Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Menurutnya, kepala daerah memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelesaian berbagai persoalan, konflik, dan sengketa pertanahan di wilayahnya.

Pernyataan itu disampaikan Ossy dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut mengangkat agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, terutama terkait pelaksanaan program prioritas nasional serta sektor pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Ossy menyebut kepala daerah berperan sebagai penggerak koordinasi antarlembaga dalam mencari solusi atas persoalan agraria. “Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, dan sengketa pertanahan yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder untuk duduk bersama mencari solusi. Sebab, yang paling memahami stabilitas dan dinamika sosial di daerah tersebut adalah kepala daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan tata ruang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mempertemukan para pihak guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pelaksanaan reforma agraria yang lebih efektif. Ossy juga menekankan bahwa pembahasan rencana tata ruang dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota tidak semata bersifat top down, tetapi juga didorong melalui mekanisme bottom up dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya sinergi pusat dan daerah dalam menjalankan program strategis nasional. Di hadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau, ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan gubernur dalam dua peran, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Komisi II DPR RI ingin memastikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengawal program prioritas nasional berjalan dengan baik. Jika masih terdapat kendala, kami ingin mendapatkan masukan sebagai bahan dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” kata Rifqinizamy.

Dalam kegiatan tersebut, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin beserta jajaran kepala kantor pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Acara dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan turut menghadirkan paparan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, sebelum dilanjutkan diskusi antara anggota Komisi II DPR RI, pemerintah daerah, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau.