Wamen ATR Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

Wamen ATR Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menilai kepala daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian konflik agraria di wilayahnya.

Menurut Ossy, kepala daerah dinilai paling memahami kondisi stabilitas sosial dan dinamika masyarakat setempat. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang dapat berjalan lebih efektif.

Ossy menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam ketentuan tersebut, pemimpin daerah—mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota—memegang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Ossy menyebut kepala daerah berperan sebagai penggerak yang mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani persoalan, konflik, dan sengketa pertanahan.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, khususnya terkait pelaksanaan program prioritas nasional serta program sektor pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa sinergi pusat dan daerah harus berjalan beriringan. Ia menjelaskan dua peran gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Komisi II DPR RI, kata Rifqinizamy, ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan efektif agar koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal—termasuk dalam urusan pertanahan dan tata ruang—semakin optimal. Ia menyebut hasil pengawasan akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada.