Wamen ATR: Kepala Daerah Berperan Strategis Menyelesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Wamen ATR: Kepala Daerah Berperan Strategis Menyelesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Batam — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Ia menyebut sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang berjalan efektif.

Pernyataan itu disampaikan Ossy dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7). Pertemuan tersebut membahas pengawasan terhadap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, terutama terkait pelaksanaan program prioritas nasional serta sektor pertanahan dan tata ruang.

Menurut Ossy, kepala daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial di wilayahnya sehingga memiliki posisi penting dalam penyelesaian konflik maupun sengketa pertanahan. “Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan dengan melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama mencari solusi. Yang paling memahami stabilitas dan dinamika sosial di daerah tentu adalah kepala daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Ossy juga menekankan pentingnya mekanisme penyusunan rencana tata ruang yang tidak hanya berasal dari pemerintah pusat, tetapi turut mengakomodasi aspirasi daerah. “Dengan forum ini, pembahasan rencana tata ruang dari tingkat nasional hingga provinsi dan kabupaten/kota tidak hanya bersifat top down, tetapi juga bottom up. Rencana tata ruang didiskusikan bersama berbagai stakeholder, termasuk DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya sinergi pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” ujar Rifqinizamy.

Dalam kegiatan tersebut, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin beserta jajaran kepala kantor pertanahan se-Kepulauan Riau. Pertemuan yang dibuka Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad itu juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Setelah pemaparan materi, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau.