Wamen ATR: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Wamen ATR: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan kepala daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian konflik agraria di wilayah masing-masing.

Menurut Ossy, kepala daerah dinilai paling memahami stabilitas sosial dan dinamika sosial di daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah disebut menjadi faktor penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.

Ossy menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Ia menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayahnya.

Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai dapat mendorong pelaksanaan reforma agraria yang lebih efektif di daerah.

Dalam pertemuan dengan agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, khususnya terkait pelaksanaan Program Prioritas Nasional serta program di sektor pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau, Ossy menyebut kepala daerah berperan sebagai pengoordinasi penyelesaian persoalan, konflik, dan sengketa pertanahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah yang berjalan beriringan. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan dua peran gubernur, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Komisi II DPR RI, kata Rifqinizamy, ingin memastikan kedua fungsi tersebut berjalan efektif agar koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam urusan pertanahan dan tata ruang, semakin optimal. Ia juga menyatakan hasil pengawasan akan menjadi bahan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada.