PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyerahkan water meter secara simbolis kepada pemilik Tahu Afifah, H. Safran Renaldi, S.Hut. Penyerahan dilakukan di pabrik tahu di Jalan Jati, Rabu (20/5/2026).
Water meter merupakan alat untuk mengukur volume air yang mengalir melalui pipa distribusi. Menurut Wali Kota, pemasangan water meter di tempat usaha menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata penggunaan air tanah agar lebih tertib, transparan, dan terukur.
Ia menyampaikan, langkah tersebut juga ditujukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya data pemakaian yang akurat, pemerintah dapat melakukan perhitungan pajak secara adil dan tepat sasaran.
Pemerintah Kota Palu berharap kebijakan ini didukung melalui kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha sebagai kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Imran Lataha, yang mendampingi Wali Kota, menyatakan pemasangan water meter merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengawasan pajak air tanah di Kota Palu. Ia menambahkan, Pemkot Palu melalui Bapenda mewajibkan pelaku usaha pengguna air tanah memasang water meter.
Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Tanah sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024. Pemasangan dilakukan bekerja sama dengan PDAM Kota Palu.