Medan — Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota harus bersikap kooperatif dalam proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penegasan itu disampaikan Surya dalam Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumatera Utara yang digelar secara virtual dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (19/2/2026).
Surya meminta OPD aktif berkomunikasi dan responsif dalam memenuhi dokumen, data, serta informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa. Ia juga mendorong pemerintah daerah yang sebelumnya belum meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar memperbaiki catatan dan menargetkan capaian WTP pada LKPD 2025.
Menurut Surya, upaya tersebut penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menyampaikan pemeriksaan interim bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana untuk memitigasi risiko dan memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ia menilai temuan audit dapat menjadi bahan perbaikan, dan meski risiko tidak selalu bisa dihilangkan sepenuhnya, setidaknya dapat diminimalkan.
Kegiatan entry meeting turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, OPD terkait, jajaran BPK Perwakilan Sumut, serta para bupati dan wali kota, sekretaris daerah, dan OPD dari pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Audit interim LKPD 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 26 Maret 2026.

