Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Rano mengapresiasi masukan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Menurutnya, pandangan legislatif menjadi bagian penting untuk penyempurnaan substansi regulasi agar sejalan dengan dinamika pembangunan Jakarta.
“Eksekutif menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik,” ujar Rano.
Ia menjelaskan, terdapat lima substansi utama dalam perubahan Perda tersebut. Pertama, penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan penerapan tarif 50 persen. Kedua, penyesuaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Ketiga, perluasan pengecualian objek pajak reklame. Keempat, perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri. Kelima, penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah.
Terkait usulan penyesuaian tarif PBJT atas jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan, Rano menyatakan kebijakan tersebut belum dimasukkan dalam Ranperda. Pemprov DKI, kata dia, masih menunggu implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta setelah terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.
“Rencana penyesuaian tarif kedua jenis pajak tersebut belum akan ditetapkan dalam Ranperda ini karena masih menunggu dasar hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” jelasnya.
Pemprov DKI juga akan mengkaji usulan pengecualian PBJT atas tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA. Kajian tersebut termasuk pengaturan pajak terhadap listrik yang diproduksi sendiri untuk kepentingan komersial.
Di sektor transportasi, Rano menegaskan definisi kendaraan umum dalam Ranperda tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia juga menyebut insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.
Rano menambahkan, PBBKB bukan pungutan baru. Penegasan definisi kendaraan umum dalam regulasi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan dalam pemungutan pajak.
Untuk sektor reklame, pemerintah daerah memberikan pengecualian terhadap pencantuman nama perusahaan dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Namun, reklame yang bersifat komersial tetap menjadi objek pajak dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
“Dalam aspek tata kelola perpajakan, kami terus berkomitmen memperkuatnya melalui integrasi data, penguatan sistem verifikasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyusunan Laporan Tax Expenditure Daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah,” papar Rano.
Sejalan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI menyiapkan Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah 2026–2030. Peta jalan itu mencakup strategi penguatan kapasitas fiskal, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga perbaikan kualitas layanan publik.
Rano juga memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di sisi lain, Pemprov DKI menyambut dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari sistem pengendalian lalu lintas berbasis elektronik.
“Selain itu, kami menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan,” pungkasnya.