Banda Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh mendorong penguatan tata kelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) agar dikelola secara transparan dan akuntabel. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memaksimalkan peran dana umat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan penguatan ekosistem ekonomi syariah.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menegaskan kepercayaan publik menjadi kunci utama dalam optimalisasi penghimpunan dana umat. Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se-Aceh di Aula Hotel Rasamala, Banda Aceh, Rabu (15/7/2026).
Menurut Fadhlullah, transparansi merupakan aspek paling penting dalam pengelolaan zakat, sedekah, dan wakaf. Ia menyebut keterbukaan akan mendorong masyarakat semakin percaya kepada Baitul Mal, sehingga potensi ekonomi umat dapat digerakkan lebih besar.
Ia juga menekankan posisi Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan yang lahir dari amanat rekonsiliasi dan perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki. Karena itu, kinerja Baitul Mal diminta mencerminkan tata kelola profesional dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah menyampaikan Pemerintah Aceh tengah memperjuangkan klausul khusus dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di DPR RI. Klausul yang diusulkan adalah ketentuan zakat sebagai pengurang kewajiban pajak.
Ia menilai ketentuan tersebut dapat menjadi terobosan untuk menghindari beban ganda (double tax) bagi muzakki. Selain itu, kebijakan itu diharapkan mendorong sektor korporasi dan swasta di Aceh lebih aktif menyalurkan kewajiban sosial melalui lembaga resmi pemerintah.
Fadhlullah mengatakan, apabila usulan tersebut disetujui dalam revisi UUPA, zakat akan otomatis menjadi pengurang pajak. Ia meyakini langkah itu dapat meningkatkan pendapatan Baitul Mal sekaligus memperluas ruang intervensi pemerintah dalam membantu masyarakat miskin secara lebih terukur.
Ia turut menyinggung contoh pengelolaan Wakaf Baitul Asyi di Arab Saudi yang disebutnya tetap terjaga kemanfaatannya selama berabad-abad bagi jemaah haji dan masyarakat Aceh karena kepatuhan nazir terhadap ikrar wakaf. Menurutnya, keteguhan menjaga amanat tersebut perlu direplikasi oleh pengelola filantropi Islam.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh Tgk. Muhammad Yunus menekankan pentingnya sinkronisasi antara Baitul Mal tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia menilai langkah itu krusial untuk menghadapi tantangan yang seragam, termasuk upaya mengoptimalkan sumber penerimaan baru.
Muhammad Yunus menyebut basis penerimaan Baitul Mal di Aceh selama ini masih didominasi zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain, potensi zakat dari sektor korporasi, industri, dan badan usaha swasta yang beroperasi di Aceh dinilai besar, namun belum tergarap maksimal karena belum adanya dorongan kebijakan yang mengikat.
Ia berharap dukungan pemerintah daerah untuk mendorong perusahaan-perusahaan besar di Aceh agar menyalurkan zakat melalui Baitul Mal. Menurutnya, apabila potensi tersebut dapat dimaksimalkan, dampaknya terhadap penurunan angka kemiskinan akan sangat signifikan.
Sumber: infopublik.id