SPA di Ruko Harmoni Mas Disorot, Foto Wanita di Layar Monitor Picu Pertanyaan soal Kesesuaian Izin dan Operasional

SPA di Ruko Harmoni Mas Disorot, Foto Wanita di Layar Monitor Picu Pertanyaan soal Kesesuaian Izin dan Operasional

JAKARTA, 10/8/2026 — Sebuah tempat usaha somatic massage/SPA yang beroperasi di Komplek Ruko Harmoni Mas, Jalan Jembatan Dua Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik. Perhatian muncul bukan karena layanan kebugarannya, melainkan dugaan kejanggalan aktivitas di dalam ruko yang dinilai terkesan terselubung.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, area layanan di lokasi tersebut memperlihatkan meja kasir, lemari pendingin, serta layar monitor berukuran besar yang menampilkan deretan foto wanita. Tampilan itu memicu pertanyaan mengenai jenis layanan yang sebenarnya ditawarkan, serta apakah perizinan usaha yang dimiliki sejalan dengan kondisi di lapangan.

Situasi ini mendorong desakan agar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melakukan pengawasan dan pemeriksaan berkala. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk memastikan legalitas izin usaha—misalnya apakah mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sesuai—serta menilai kesesuaian operasional dengan aturan yang berlaku.

Selain aspek perizinan, perhatian juga tertuju pada bentuk layanan yang dijalankan. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah layanan yang diberikan murni terapi kesehatan atau terdapat indikasi praktik terselubung yang berpotensi melanggar norma sosial maupun ketentuan hukum, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional sesuai regulasi daerah.

Di sisi lain, aparat penegak hukum seperti Polsek Metro Penjaringan dan Polres Metro Jakarta Utara juga didorong untuk hadir secara proaktif dalam pengawasan wilayah. Verifikasi dan inspeksi mendadak (sidak) disebut dapat menjadi langkah untuk memastikan kepastian hukum dan ketertiban lingkungan. Jika operasional usaha dinyatakan legal dan sesuai aturan, pemeriksaan lapangan dapat menjadi sarana pembuktian transparansi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran seperti pemalsuan izin, pelanggaran norma, atau indikasi tindak pidana lainnya, tindakan tegas diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum sebelum ada keterangan resmi dari instansi berwenang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola/pemilik usaha SPA di Ruko Harmoni Mas maupun instansi terkait di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.