Pengelolaan Dana Haji Diapresiasi, Transparansi Portofolio dan Independensi BPKH Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Pengelolaan Dana Haji Diapresiasi, Transparansi Portofolio dan Independensi BPKH Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sejumlah pihak menilai penguatan transparansi, independensi, dan akuntabilitas diperlukan agar pengelolaan dana haji mampu menjawab tuntutan masyarakat serta menghadapi tantangan penyelenggaraan haji yang terus berkembang.

Perubahan regulasi juga dinilai dibutuhkan agar pengelolaan dana haji lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, peningkatan layanan jemaah, dan kebutuhan tata kelola yang semakin profesional.

Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia, Nur Kholis, menilai sistem pengelolaan dana haji mengalami perubahan signifikan sejak BPKH berdiri pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Salah satu perubahan yang ia soroti adalah penerapan virtual account yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan dana haji yang telah disetorkan.

Menurut Nur Kholis, mekanisme tersebut meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menyinggung adanya kekhawatiran pada masa sebelumnya, termasuk anggapan pengelolaan dana bisa menyerupai skema ponzi. Dengan adanya pemantauan melalui virtual account, ia menilai pengelolaan dana menjadi lebih terbuka.

Bentuk keterbukaan itu, antara lain, hadir melalui BPKH Apps yang memungkinkan calon jemaah memantau perkembangan dana haji secara berkala. Nur Kholis menilai langkah ini merupakan bagian dari adaptasi terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat agar pengelolaan dana haji lebih transparan.

Berdasarkan laman resmi BPKH, dana kelolaan haji hingga Juni 2026 mencapai Rp184,45 triliun, naik dibandingkan posisi tahun 2025 sebesar Rp180,72 triliun. BPKH juga mencatat peningkatan nilai manfaat dana haji. Hingga akhir 2025, nilai manfaat yang dihasilkan mencapai Rp12,09 triliun, melanjutkan tren pertumbuhan yang meningkat sejak 2022.

Pengelolaan dana tersebut juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi indikator tata kelola keuangan dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas.

Meski mengapresiasi perkembangan yang terjadi, Nur Kholis menilai keterbukaan informasi terkait pengelolaan portofolio investasi masih perlu ditingkatkan. Ia menilai besarnya dana kelolaan menuntut penerapan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta pengelolaan yang berlandaskan prinsip syariah.

Selain transparansi, ia juga menekankan pentingnya independensi BPKH agar keputusan investasi dan pengelolaan aset dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak lain.

Di sisi jemaah, manfaat virtual account disebut mulai dirasakan. Muhammad Saefullah (54), jemaah haji embarkasi Solo yang berangkat pada 2026, mengaku dapat memantau perkembangan dana hajinya setelah pengelolaan dialihkan kepada BPKH. Saefullah yang mendaftar sejak 2012 melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah menyebut memperoleh tambahan sekitar Rp2,7 juta dari setoran awal Rp25 juta. Ia juga menyebut manfaat lain yang ia rasakan, termasuk nilai manfaat dan living cost saat berhaji.

Pengalaman serupa disampaikan Hilmi Setiawan (38), calon jemaah yang mendaftar pada pertengahan 2025. Setelah satu tahun menjadi calon jemaah, ia mengaku memperoleh tambahan sekitar Rp500 ribu melalui virtual account. Namun, Hilmi berharap penyajian laporan keuangan BPKH dapat dibuat lebih sederhana agar mudah dipahami masyarakat awam.

Dukungan penguatan kelembagaan BPKH juga datang dari DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menilai BPKH memikul tanggung jawab besar dalam mengelola dana titipan calon jemaah sekaligus mengembangkan dana tersebut melalui instrumen investasi yang aman dan produktif. Karena itu, ia menilai BPKH perlu diberi ruang untuk bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.