BANDA ACEH—Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan transparansi sebagai fondasi utama dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf oleh Baitul Mal. Menurutnya, kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui tata kelola yang terbuka, profesional, dan akuntabel, sehingga penghimpunan dana umat di Aceh dapat terus meningkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se-Aceh di Aula Hotel Rasamala, Banda Aceh, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh komisioner Baitul Mal kabupaten dan kota se-Aceh.
Dalam sambutannya, Dek Fadh menekankan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan dana umat menjadi faktor penting agar masyarakat yakin menyalurkan zakat, infak, sedekah, maupun wakaf melalui Baitul Mal.
“Dalam pengelolaan zakat, sedekah dan wakaf, transparansi adalah hal yang paling penting. Insya Allah kalau transparan, rakyat pasti percaya kepada Baitul Mal. Ini salah satu kuncinya,” ujar Dek Fadh.
Ia juga mengingatkan Baitul Mal merupakan lembaga yang lahir dari amanat perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Karena itu, keberadaan lembaga tersebut, menurutnya, harus dibarengi sistem pengelolaan yang mampu menjaga amanah dan kepercayaan publik.
Sebagai contoh, Dek Fadh menyinggung pengelolaan Wakaf Baitul Asyi di Arab Saudi yang dinilainya konsisten menjalankan amanah wakaf sesuai ikrar yang telah ditetapkan bagi masyarakat Aceh. Ia menyebut pernah ada usulan agar hasil wakaf tersebut diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, namun hal itu tidak dapat dilakukan karena ikrar wakaf menetapkan manfaatnya bagi masyarakat Aceh.
“Walaupun pernah ada keinginan agar hasil wakaf itu bisa dialihkan untuk seluruh masyarakat Indonesia, tetapi tidak bisa karena dalam ikrar wakaf sudah sangat jelas diperuntukkan bagi masyarakat Aceh. Nazirnya tetap teguh menjalankan amanah tersebut,” katanya.
Selain membahas tata kelola Baitul Mal, Wakil Gubernur juga mengungkapkan Pemerintah Aceh telah mengusulkan ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang pajak dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia berharap usulan itu disetujui agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh semakin terdorong menyalurkan zakat melalui Baitul Mal.
“Insya Allah usulan ini disetujui. Jika zakat menjadi pengurang pajak, otomatis akan meningkatkan pendapatan Baitul Mal sehingga manfaatnya juga semakin besar untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh Tgk. Muhammad Yunus mengatakan Rakor Baitul Mal se-Aceh digelar untuk memperkuat koordinasi dan mempererat kerja sama antara Baitul Mal Aceh dengan Baitul Mal kabupaten dan kota. Ia menilai persoalan yang dihadapi di daerah memiliki karakteristik yang hampir sama, termasuk belum optimalnya dukungan dari pemangku kebijakan di tingkat daerah.
“Masalah yang kita hadapi hampir sama. Bila tidak ada dorongan dari pimpinan daerah, maka program-program Baitul Mal tidak dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Muhammad Yunus menambahkan, hingga kini sumber penerimaan Baitul Mal masih didominasi zakat profesi dari pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Aceh dapat mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh agar menyalurkan zakat melalui Baitul Mal, mengingat potensi zakat dari sektor perusahaan dinilai besar dan dapat memperluas bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap Pak Wagub dapat memanggil perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh agar membayarkan zakatnya melalui Baitul Mal. Potensinya sangat besar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara Baitul Mal Aceh dengan Baitul Mal kabupaten dan kota, sekaligus mendorong tata kelola yang semakin transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat terus meningkat.