Wacana Reformasi Politik Mei 2025: Upaya Berbenah di Tengah Politik Uang, Ambang Batas, dan Bayang Oligarki

Wacana Reformasi Politik Mei 2025: Upaya Berbenah di Tengah Politik Uang, Ambang Batas, dan Bayang Oligarki

Jakarta — Pemerintah dan DPR kembali menggulirkan wacana reformasi politik pada Mei 2025. Agenda yang dibahas mencakup revisi sistem pemilu, ambang batas parlemen, serta tata kelola pendanaan partai politik. Wacana ini menyita perhatian karena dinilai berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan representasi warga dalam lembaga politik.

Salah satu isu yang mengemuka adalah praktik politik uang yang disebut telah lama menjadi persoalan kronis dalam demokrasi Indonesia. Setelah Pemilu 2024, revisi UU Pemilu 2025 kembali dibicarakan sebagai upaya sistematis untuk memutus rantai praktik transaksional yang dinilai merusak integritas pemilu. Sejumlah kalangan—mulai akademisi, penyelenggara pemilu, hingga politisi—menilai perubahan regulasi yang tegas diperlukan agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tidak terus tergerus.

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Abdul Gaffar Karim, menilai politik uang telah menjadi kebiasaan yang dinormalisasi. Ia menyebut masyarakat bukan hanya menerima uang, tetapi juga membandingkan “harga” dari para calon. Menurutnya, fenomena itu merupakan dampak dari sistem yang membiarkan praktik transaksional tumbuh, sehingga revisi UU Pemilu 2025 perlu menjadi fondasi utama untuk mengubah paradigma, di samping upaya edukasi.

Pandangan berbeda disampaikan Pakar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar. Ia menekankan akar masalah politik uang berada pada pelaku politik, bukan masyarakat. Menurut Zainal, tanpa “pemasok” praktik tersebut, tidak akan ada “pembeli”. Ia mendorong agar aturan bagi politisi diperketat dan revisi UU memasukkan sanksi lebih berat, termasuk pidana serta denda progresif bagi kandidat yang terbukti membeli suara.

Perdebatan juga muncul terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Putusan Mahkamah Konstitusi pada awal 2025 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden disambut positif oleh berbagai pihak. Namun, ketika wacana penghapusan ambang batas parlemen mengemuka sebagai kelanjutan, respons publik dan elite politik terbelah.

Sejumlah pihak menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan untuk menjaga efektivitas pemerintahan dan mencegah fragmentasi politik di parlemen. Pakar Politik dan Pemerintahan UGM, Alfath Bagus Panuntun, menyebut ambang batas parlemen merupakan bentuk kompromi antara inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.

Di sisi lain, ada pandangan bahwa ambang batas parlemen membuat jutaan suara menjadi tidak terkonversi menjadi kursi di DPR karena tidak semua partai mampu melampaui ketentuan tersebut. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyatakan penghapusan ambang batas parlemen berpotensi meningkatkan representasi politik dan memperdalam demokrasi.

Isu lain yang turut disorot adalah pendanaan partai politik dan risiko konflik kepentingan. Transparency International Indonesia (TII) menanggapi wacana dari Kementerian Dalam Negeri yang mempertimbangkan pemberian izin bagi partai politik untuk memiliki badan usaha. Saat ini, partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham dalam suatu badan usaha untuk mencegah konflik kepentingan. Jika ketentuan itu diubah, TII menilai terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan pembentukan kebijakan publik demi kepentingan bisnis partai dan memicu state capture corruption.

TII juga menyinggung posisi Indonesia yang masih berada pada skor CPI 37 pada 2024, dengan tren yang disebut stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik dipandang berkaitan dengan minimnya transparansi keuangan dan lemahnya akuntabilitas penggunaan dana publik. TII merekomendasikan revisi UU Partai Politik untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, termasuk kewajiban laporan keuangan serta pembukuan sumbangan terperinci yang diunggah setiap tahun di situs partai dalam format data terbuka.

Di luar aspek teknis pemilu dan pendanaan, tantangan struktural demokrasi juga menjadi sorotan, terutama terkait politik dinasti dan dominasi oligarki. Dalam pola ini, kekuasaan disebut dijalankan oleh jaringan keluarga, kroni politik, dan korporasi besar yang saling menguntungkan. Mereka dinilai tidak hanya masuk ke partai politik, tetapi juga berupaya memengaruhi institusi negara, termasuk lembaga hukum dan pengawas demokrasi.

Peneliti LP3ES, Fachru Nofian, mengaitkan persoalan oligarki dengan tantangan ekonomi Indonesia. Ia menilai dominasi oligarki tidak hanya berdampak pada politik, tetapi juga menghambat perekonomian. Salah satu solusi yang ia ajukan adalah industrialisasi domestik yang dapat memberdayakan UMKM dan mengurangi ketergantungan pada kekuatan elite.

Wacana reformasi politik yang kembali bergulir pada Mei 2025 mencerminkan upaya memperbaiki kualitas demokrasi. Namun, berbagai persoalan—mulai dari politik uang, perdebatan ambang batas parlemen, transparansi pendanaan partai, hingga dominasi oligarki—masih menjadi hambatan besar. Pembenahan berkelanjutan dinilai memerlukan komitmen bersama pemerintah, DPR, partai politik, dan masyarakat sipil.