Wacana PPIU/PIHK Melantai di Bursa: Peluang Transparansi, Tantangan Menjaga Amanah Dana Jemaah

Wacana PPIU/PIHK Melantai di Bursa: Peluang Transparansi, Tantangan Menjaga Amanah Dana Jemaah

Wacana keterlibatan perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PPIU/PIHK) di pasar saham melalui skema penawaran umum perdana (IPO) kian mengemuka. Rencana ini dinilai dapat memperkuat permodalan sekaligus mendorong transparansi tata kelola perusahaan. Namun, di saat yang sama, muncul kegelisahan publik mengenai kepantasan industri pelayanan ibadah—yang mengelola dana jemaah dan amanah umat—berada dalam logika pasar modal.

Dalam perspektif ekonomi Islam, isu ini tidak berhenti pada pertanyaan boleh atau tidak. Ukuran utamanya adalah bagaimana mekanisme dan batasannya agar amanah dana jemaah serta kesakralan ibadah tetap terjaga. Islam tidak menolak instrumen ekonomi modern, termasuk saham, tetapi menempatkan nilai, tujuan, dan tata kelola sebagai penentu utama dalam praktik muamalah.

Secara prinsip, saham dalam ekonomi Islam dipahami sebagai penyertaan modal usaha (musyarakah). Investor menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan, ikut menanggung risiko, dan menikmati keuntungan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah al-ghunmu bil ghurmi, yakni keuntungan harus seiring dengan risiko. Karena itu, saham dipandang berbeda dengan instrumen berbasis utang berbunga yang dilarang.

Landasan etika muamalah juga ditekankan dalam Al-Qur’an, antara lain melalui ayat yang menegaskan larangan memakan harta sesama dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang didasari saling rida (An-Nisa’: 29). Ayat ini menekankan keadilan, kejujuran, dan kerelaan sebagai syarat penting dalam transaksi ekonomi.

Dari sisi objek usaha, PPIU/PIHK bergerak dalam pelayanan ibadah haji dan umrah, jasa perjalanan, serta pendampingan jamaah. Secara zat, bidang usaha ini dinilai halal. Karena itu, masuknya PPIU/PIHK ke pasar saham pada dasarnya tidak terlarang sepanjang saham benar-benar diposisikan sebagai instrumen penyertaan modal dan tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun manipulasi.

Namun, PPIU/PIHK dipandang bukan perusahaan jasa biasa karena mengelola dana setoran jemaah yang dalam perspektif Islam merupakan amanah, bukan modal bebas. Dana jemaah disebut tidak boleh dijadikan dasar (underlying) bisnis, apalagi dipertaruhkan dalam dinamika pasar saham. Pencampuran dana jemaah dengan struktur permodalan perusahaan dinilai berpotensi merusak prinsip perlindungan harta (hifzh al-mal) dan dapat merugikan jemaah.

Keberatan lain yang mengemuka berkaitan dengan kepemilikan saham. Jika PPIU/PIHK menjadi perusahaan terbuka, kepemilikan saham tidak lagi dapat dipastikan hanya dimiliki warga negara Indonesia yang beragama Islam, sementara undang-undang mensyaratkan PPIU/PIHK dimiliki dan dikelola oleh WNI Muslim. Kekhawatiran ini dipandang sah dan perlu dijawab secara objektif.

Dalam hukum korporasi modern, terdapat pembedaan antara kepemilikan saham dan pengendalian perusahaan. Tidak semua pemegang saham memiliki kendali atas arah kebijakan; kendali ditentukan oleh kepemilikan mayoritas, hak suara, serta struktur direksi dan komisaris. Secara teori hukum, PPIU/PIHK disebut masih dapat memenuhi ketentuan undang-undang selama kendali strategis tetap berada di tangan WNI Muslim.

Meski demikian, ekonomi Islam tidak hanya menilai legalitas formal, tetapi juga aspek etika dan simbolik. PPIU/PIHK dipandang sebagai institusi pelayanan ibadah yang membawa identitas keislaman. Karena itu, keterlibatan pemegang saham non-Muslim—meskipun minoritas dan tidak mengendalikan—disebut perlu disikapi dengan kehati-hatian ekstra, bukan karena menolak kerja sama lintas agama, melainkan karena sektor ini bersentuhan langsung dengan rukun Islam dan dana umat.

Ekonomi Islam pada dasarnya tidak mengharamkan kepemilikan saham minoritas oleh non-Muslim dalam perusahaan yang bergerak di bidang halal, dan sejarah Islam mencatat praktik muamalah lintas agama. Namun, untuk PPIU/PIHK, standar kehati-hatian dinilai harus lebih tinggi. Jika kepentingan pasar mulai memengaruhi kualitas pelayanan ibadah, atau jika risiko bisnis dialihkan kepada jemaah, maka praktik yang semula mubah dapat berubah menjadi tercela.

Uji paling menentukan dalam wacana ini adalah pertimbangan maqasid syariah. Keterlibatan PPIU/PIHK di pasar saham dinilai hanya dapat dibenarkan bila menjaga kesakralan ibadah (hifzh ad-din), melindungi dana jemaah (hifzh al-mal), menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah (hifzh an-nafs), serta menjaga kejujuran dan martabat umat. Tanpa itu, transparansi korporasi dipandang tidak bermakna secara syariah.

Pada akhirnya, wacana PPIU/PIHK melantai di bursa ditempatkan pada kebutuhan menjaga keseimbangan: pasar modal dapat menjadi instrumen modernisasi, tetapi amanah harus tetap menjadi kompas. Tidak semua yang legal secara korporasi otomatis dinilai layak secara syariah. Modernisasi disebut hanya bernilai jika berjalan seiring dengan penjagaan amanah ibadah yang menjadi ruh utama pelayanan haji dan umrah.