Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui DPRD kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan pandangan tersebut dalam sejumlah pernyataan publik, termasuk pada peringatan HUT Partai Golkar. Alasan yang dikemukakan antara lain Pilkada langsung dinilai terlalu mahal, rawan konflik, serta membebani keuangan negara maupun daerah.
Gagasan tersebut dipandang mengandung konsekuensi politik yang lebih luas daripada sekadar efisiensi anggaran. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa solusi atas mahalnya Pilkada justru ditempuh dengan mengurangi peran langsung warga dalam menentukan kepala daerah.
Dalam catatan sejarah politik Indonesia, Pilkada langsung lahir sebagai koreksi atas praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa Orde Baru hingga awal Reformasi. Pada periode itu, proses pemilihan kerap dikaitkan dengan transaksi politik, jual beli suara, tekanan kekuasaan, serta campur tangan pemerintah pusat. Posisi warga disebut lebih banyak menjadi penonton, sementara keputusan berada di tangan elite.
Reformasi 1998 kemudian melahirkan dorongan agar penentuan kepemimpinan lokal tidak hanya ditentukan DPRD. Pilkada langsung diperkenalkan sebagai upaya mengembalikan hak warga untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.
Dalam konteks saat ini, wacana mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD dinilai problematis karena kinerja DPRD di sejumlah daerah masih kerap disorot, antara lain terkait isu korupsi, konflik kepentingan, dan politik transaksional. Kondisi tersebut membuat gagasan Pilkada tidak langsung dipandang sebagai langkah mundur dari semangat reformasi tata kelola demokrasi lokal.
Selain itu, berbagai survei nasional disebut secara konsisten menempatkan parlemen (DPR/DPRD) dan partai politik sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan publik yang rendah. Sejumlah lembaga survei seperti Indikator Politik Indonesia, LSI, dan Litbang Kompas kerap menempatkan DPR dan partai politik di posisi terbawah dalam indeks kepercayaan publik, berada di bawah lembaga-lembaga lain seperti Presiden, TNI, Polri, KPK, hingga Mahkamah Agung.
Rendahnya tingkat kepercayaan tersebut dikaitkan dengan banyaknya kasus korupsi, konflik kepentingan, transaksi anggaran, serta praktik politik yang dinilai oligarkis. Karena itu, wacana menyerahkan kembali pemilihan kepala daerah kepada DPRD dipandang ironis: kewenangan menentukan pemimpin daerah justru diberikan kepada lembaga yang disebut-sebut paling rendah tingkat kepercayaannya di mata publik.

