Anggota DPD RI Lia Istifhama menilai derasnya arus digitalisasi politik perlu diimbangi dengan perancangan kebijakan demokrasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga tetap berakar pada nilai-nilai demokrasi substantif.
Menurut Lia, demokrasi digital semestinya memperkuat substansi demokrasi, bukan justru mengaburkannya. Ia menekankan bahwa keterbukaan akses informasi memang penting, namun integritas proses demokrasi dinilai lebih krusial.
Senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia itu menyebut tantangan terbesar dalam demokrasi digital bukan terletak pada teknologi, melainkan pada tingkat kepercayaan publik atau high trust. Ia mengutip pandangan Prof. Suko yang menggambarkan bagaimana Nepal menilai integritas seseorang, bahkan melalui metafora seorang nenek berusia 72 tahun, untuk menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama, bukan sekadar kecanggihan teknologi.
Lia juga memaparkan dua sisi partisipasi digital. Dari sisi peluang, ia menilai ruang digital dapat memperbesar konsultasi publik secara cepat dan merata, memfasilitasi generasi muda yang tumbuh dalam kultur digital, serta memperkuat fungsi representasi dan akuntabilitas lembaga negara. Selain itu, teknologi dinilai dapat mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan publik.
Meski demikian, ia mengingatkan agar partisipasi digital tidak berhenti pada angka dukungan atau tren sesaat. Menurutnya, partisipasi digital perlu menjadi alat untuk memperkuat deliberasi dan menjaga kualitas keputusan publik.
Dalam pandangannya, kebijakan demokrasi digital perlu dibangun melalui tiga pendekatan utama. Pertama, integritas sistem, yang mencakup standardisasi keamanan data, identitas digital, hingga protokol partisipasi publik. Kedua, literasi digital politik, mengingat generasi yang mahir teknologi belum tentu matang secara politik. Ketiga, high trust governance, yakni pemerintah harus menjadi pihak yang dapat dipercaya.
Lia menegaskan, kepercayaan publik tidak lahir dari teknologi, melainkan dari konsistensi tindakan.

