Ketegangan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto mencuat ke ruang publik setelah Djoko mengaku selama sekitar enam bulan tidak dilibatkan secara berarti dalam perumusan kebijakan maupun sejumlah agenda resmi pemerintah daerah. Djoko menilai situasi itu tidak sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan mendorong perlunya mekanisme pengawasan serta pembinaan.
Djoko kemudian mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 4 September 2025. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Djoko menyebut langkah itu sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil bupati.
Dalam suratnya, Djoko memuat enam poin yang, menurutnya, menunjukkan dugaan praktik dan kebijakan yang berdampak pada kinerja pemerintahan di Jember. Poin pertama berkaitan dengan dugaan inkonsistensi kebijakan yang merujuk Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025 tentang pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D). Djoko menilai tim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dianggap tumpang tindih dengan aturan di atasnya, antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Pembentukan TP3D sebelumnya juga sempat menuai perdebatan. Mengacu pada informasi di laman DPRD Jember, LSM Laskar Merah Putih pernah menggelar audiensi dengan DPRD dan menyoroti aspek transparansi anggaran. Dalam perdebatan itu, disebutkan klaim bahwa pihak yang masuk tim tidak memperoleh imbalan material, namun LSM tersebut meragukannya dengan merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 282, yang mengatur bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Djoko juga menilai kewenangan TP3D yang memberi saran beririsan dengan tugas wakil bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU 23/2014, yang salah satunya menyebut tugas wakil bupati adalah memberikan saran kepada bupati.
Poin kedua dalam aduan Djoko menyoroti mekanisme meritokrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai terdapat pengabaian prosedur dan kompetensi dalam pengisian jabatan struktural, termasuk praktik rangkap jabatan. Djoko mengaitkan hal tersebut dengan dugaan lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat, yang menurutnya dapat berdampak pada kualitas ASN dan berpotensi membuka ruang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Poin ketiga menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. Djoko menekankan potensi KKN, antara lain dengan menyebut tidak adanya pedoman pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa, termasuk tender yang bersifat penunjukan langsung. Ia juga menuding alokasi pembangunan tidak didasarkan pada perencanaan maupun pengkajian sesuai kebutuhan nyata, sehingga berpotensi tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah.
Poin keempat berkaitan dengan lemahnya tata kelola aset milik daerah. Djoko memberi contoh adanya pihak-pihak yang dinilai tidak berhak menggunakan kendaraan bermotor milik pemerintah daerah.
Poin kelima menyangkut koordinasi antara wakil bupati dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Djoko menyebut adanya indikasi ketidakpatuhan dan pembangkangan ASN terhadap dirinya.
Poin keenam, Djoko menyatakan hak keuangan dan protokoler dirinya sebagai Wakil Bupati Jember tidak direalisasikan oleh pemerintah daerah sejak ia mulai menjabat pada Februari 2025.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Jember Muhammad Fawait melalui pesan tertulis terkait klaim-klaim dalam laporan Djoko disebut belum memperoleh jawaban.
Di sisi lain, pakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai akar persoalan konflik tersebut lebih dekat dengan kepentingan politik. Ia menyebut peran wakil bupati dalam birokrasi pemerintahan daerah memang terbatas sesuai UU 23/2014. Kunto juga menyoroti adanya “kontrak politik” yang lazimnya terbentuk secara tidak tertulis antara pasangan kepala daerah menjelang terpilih, termasuk pembagian peran dan ruang kerja.
Menurut Kunto, langkah pelaporan ke KPK dapat dibaca sebagai manuver politik karena mekanisme birokrasi lain tersedia, termasuk melalui DPRD. Ia menilai tindakan itu berpotensi menjadi upaya membangun opini publik yang dapat berlanjut ke langkah politik berikutnya. Namun, ia menekankan penggunaan hak angket oleh DPRD tidak dapat dilakukan tanpa indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan, sehingga proses pembuktian menjadi krusial.
Kunto mengingatkan, perseteruan antarelite berisiko mengalihkan perhatian dari pelayanan publik. Ia menilai warga Jember dapat dirugikan apabila energi dan fokus pimpinan daerah tersita oleh manuver politik.
Analis politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, turut menilai konflik tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan partai politik yang berada di belakang masing-masing pihak. Ia menyebut dalam politik lokal, kepentingan itu kerap terkait produksi regulasi dan aspek ekonomi seperti tender serta penempatan jabatan. Ubedilah memandang konflik internal elite daerah memperlihatkan politik yang masih dipengaruhi kepentingan pragmatis, sekaligus menekankan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah semestinya bekerja untuk seluruh warga, bukan untuk kelompok tertentu.
Dalam konteks yang lebih luas, Ubedilah juga menyinggung adanya rencana Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana untuk melaporkan Bupati Subandi ke Kementerian Dalam Negeri, dengan alasan tidak dilibatkan dalam mutasi dan rotasi ASN. Ia menilai dinamika semacam itu mencerminkan problem serupa dalam relasi internal pimpinan daerah.

