Vonis Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara Dipersoalkan, Kesaksian dan Barang Bukti Disorot

Vonis Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara Dipersoalkan, Kesaksian dan Barang Bukti Disorot

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh dalam perkara dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara menjadi sorotan publik. Kritik mencuat bukan hanya terkait kualitas kesaksian yang diajukan di persidangan, tetapi juga karena muncul dugaan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa tidak dijalankan secara semestinya.

Dalam sidang perkara nomor 39/Pid.sus/2025/PN Mtw, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT) politik uang. Namun, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan alat bukti serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan putusan.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keterangan saksi kunci berinisial IT. Dalam persidangan, IT mengakui bahwa kesaksiannya didasarkan pada cerita pihak lain, bukan hasil pengamatan atau pengalaman langsung.

Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menilai, kesaksian yang sah di pengadilan semestinya berasal dari seseorang yang benar-benar melihat atau mengalami peristiwa secara langsung. Menurutnya, keterangan yang bersumber dari cerita orang lain hanya dapat diposisikan sebagai petunjuk.

“Kesaksian seperti itu secara hukum hanya dapat dianggap sebagai petunjuk. Jika dijadikan dasar utama dalam menjatuhkan vonis, maka hal tersebut sangat bermasalah dari sisi prinsip keadilan,” ujar Ari kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Ari juga menekankan asas praduga tak bersalah sebagai fondasi dalam sistem peradilan pidana. Ia menilai, ketika saksi utama tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dipersoalkan, maka keputusan untuk menghukum terdakwa perlu ditinjau ulang secara serius.

“Pengadilan seharusnya sangat berhati-hati. Dalam kondisi seperti ini, putusan yang dijatuhkan bisa mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” katanya.

Ia menambahkan, perkara tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap penanganan kasus-kasus pemilu oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks pilkada yang sarat kepentingan, Ari menilai netralitas dan integritas penegak hukum harus dijaga.

Dalam kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula dari penggerebekan oleh warga pada 14 Maret 2025, yang kebetulan bersamaan dengan kehadiran polisi yang sedang berpatroli. Peristiwa itu awalnya disebut sebagai OTT, namun kemudian disebut sebagai penggerebekan.

Fakta lain yang turut disorot ialah keberadaan barang bukti yang disebut baru ditemukan beberapa jam setelah penggerebekan dilakukan. Kondisi tersebut memunculkan keraguan terhadap rangkaian peristiwa yang dijadikan dasar penuntutan.