Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan informasi bahwa salah satu SPBU di Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite. Video tersebut diunggah akun Instagram @lambe_turah pada Senin (6/7/2026) dan diduga kuat direkam di wilayah NTT.
Dalam narasi yang menyertai unggahan, disebutkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan mulai diterapkan per 1 Juli 2026. Dalam video, terdengar imbauan agar masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu serta menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Disebutkan pula bahwa per 7 Juli 2026 akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas.
Video itu juga memuat penjelasan mengenai rencana penandaan kendaraan. Sepeda motor milik penunggak pajak disebut akan ditempeli stiker merah yang menjadi penanda kendaraan tidak diizinkan mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Sementara kendaraan yang pajaknya dibayarkan tepat waktu disebut akan memperoleh stiker biru dan tetap diperbolehkan mengakses BBM bersubsidi.
Menanggapi isu tersebut, Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, seperti dikutip kompas.tv, menyatakan bahwa larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlaku. Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya berlaku bagi kendaraan berpelat NTT yang menunggak pajak, tetapi juga untuk kendaraan berpelat luar daerah.
Melkiades menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Ia menyebut asas keadilan menjadi dasar penerapan aturan itu, agar masyarakat yang sudah menjalankan kewajiban membayar pajak tetap mendapatkan haknya memperoleh BBM bersubsidi.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” kata Melkiades di Kupang, Senin (6/7/2026), seperti dikutip dari Antara. Ia menambahkan, “Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.”
Ia juga menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan menyatakan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.