Video Viral soal Penjual Pecel Lele dan UU Tipikor Dinilai Menyesatkan, Ini Konteks Pernyataan Chandra Hamzah

Video Viral soal Penjual Pecel Lele dan UU Tipikor Dinilai Menyesatkan, Ini Konteks Pernyataan Chandra Hamzah

Sebuah video pendek berdurasi 39 detik dengan kualitas gambar rendah, dipenuhi tempelan tulisan dan foto, ramai beredar di berbagai platform media sosial di Indonesia. Meski tampilannya sederhana, video tersebut telah ditonton lebih dari 4,3 juta kali dan memicu gelombang reaksi warganet.

Dalam potongan video itu, Chandra Hamzah—mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—terdengar menyatakan bahwa penjual pecel lele bisa dipenjara karena melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pernyataan tersebut memancing ribuan komentar bernada marah, dengan sebagian warganet menilai hukum tidak berpihak pada rakyat kecil. Di sisi lain, muncul pula kebingungan soal konteks, termasuk anggapan keliru yang menyebut Chandra Hamzah sebagai anggota DPR.

Hasil penelusuran terhadap video yang viral menunjukkan bahwa klaim yang beredar bersifat menyesatkan karena dipotong tanpa konteks. Video aslinya diketahui berasal dari kanal resmi Mahkamah Konstitusi di YouTube, yang diunggah pada 18 Juni 2025. Dalam rekaman tersebut, Chandra Hamzah hadir sebagai ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor.

Bagian yang kemudian viral diambil dari menit 49:40 hingga 50:09. Namun, jika cuplikan itu diteruskan hingga menit 50:35, Chandra menegaskan pentingnya asas legalitas. Ia menyampaikan contoh bahwa apabila pasal korupsi—seperti Pasal 2 ayat (1) dalam UU Tipikor—dirumuskan terlalu luas, maka bahkan penjual pecel lele dapat dianggap sebagai koruptor. Dengan kata lain, pernyataan itu bukan ajakan untuk mengkriminalisasi pedagang kecil, melainkan kritik terhadap rumusan pasal yang dinilai terlalu multitafsir.

Lalu, mengapa potongan video semacam ini mudah memancing emosi publik? Sosiolog Universitas Negeri Semarang (UNNES) Didi Pramono menilai masyarakat Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi perkembangan teknologi digital, sebuah kondisi yang dikenal sebagai culture lag, ketika teknologi melaju lebih cepat dibanding kesiapan sosial-budaya. Menurutnya, cuplikan pendek kerap dipercaya begitu saja, terlebih di tengah maraknya konten kilat berdurasi 15–30 detik. Didi menekankan perlunya pemeriksaan mendalam untuk memahami konteks, bukan sekadar pemeriksaan cepat.

Fenomena tersebut juga bertemu dengan situasi yang kerap disebut era post-truth, ketika “kebenaran” yang dibentuk lewat media sosial bisa mengalahkan penjelasan utuh. Potongan video dapat menyebar luas karena didorong komentar, reaksi, dan algoritma yang membuatnya masuk ke halaman rekomendasi pengguna. Didi menilai kondisi ini turut menjelaskan mengapa produksi “kebenaran” versi tertentu menjadi menguntungkan dan mendorong masifnya bisnis buzzer.

Sementara itu, pengamat sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati menjelaskan kerentanan kelompok menengah ke bawah terhadap hoaks dapat dipahami melalui konsep deprivasi relatif. Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal literasi digital, melainkan juga terkait faktor struktural seperti kesenjangan ekonomi dan krisis kepercayaan terhadap institusi. Dalam situasi merasa diperlakukan tidak adil, narasi marah atau anti-elite cenderung lebih mudah diterima dibanding narasi yang dianggap rasional atau elitis.

Devie juga menyoroti pola komunikasi di komunitas yang membuat informasi dari grup WhatsApp keluarga atau akun lokal lebih dipercaya daripada media arus utama atau pejabat. Kondisi ini, menurutnya, membuat pesan yang menyentuh rasa ketidakadilan menjadi lebih cepat menyebar dan dipercaya.

Kombinasi culture lag, era post-truth, dan deprivasi relatif dinilai menciptakan situasi yang rentan disinformasi. Devie mengingatkan, potongan video yang menyesatkan bukan hanya menimbulkan salah paham, tetapi juga berpotensi memperdalam polarisasi sosial melalui narasi “kita versus mereka”, seperti pro-elite melawan anti-elite. Ia menambahkan, konten menyesatkan kerap diproduksi dengan motif politik dan, bila dibiarkan, dapat membuat publik semakin sulit membedakan fakta dan fiksi serta menggerus kepercayaan terhadap demokrasi, hukum, dan media.