JAKARTA — Pemerintah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada 31 Maret 2023. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Terbitnya UU 6/2023 disebut membawa tantangan bagi wajib pajak karena adanya tuntutan untuk memahami ketentuan perpajakan terbaru sekaligus memastikan dasar hukum yang berlaku.
Rangkuman aturan perpajakan pasca UU 6/2023
Untuk membantu pemahaman wajib pajak terkait ketentuan perpajakan setelah diterbitkannya UU 6/2023, Perpajakan ID menyediakan UU Perpajakan Konsolidasi untuk Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
UU Perpajakan Konsolidasi berisi rangkuman undang-undang di bidang perpajakan yang disusun per pasal sesuai perkembangan UU 6/2023. Dokumen tersebut juga dilengkapi penjelasan serta peraturan terkait yang dapat diakses secara daring.
Fitur pencarian dan panduan
Dalam penyajiannya, UU Perpajakan Konsolidasi dilengkapi sejumlah fitur untuk memudahkan pencarian ketentuan, antara lain:
- Quick Guide untuk membantu menemukan pasal tertentu melalui daftar isi.
- Search Box untuk mencari kata tertentu di dalam dokumen.
Selain itu, dokumen konsolidasi tersebut juga menyertakan keterangan tambahan atau informasi lebih lanjut terkait pasal dan ayat dalam UU 6/2023, termasuk contoh penjelasan untuk Pasal 2.

