Usman Hamid Soroti Ketidakjelasan Pergantian Kabais TNI di Tengah Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

Usman Hamid Soroti Ketidakjelasan Pergantian Kabais TNI di Tengah Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti ketidakjelasan status penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Yudi Abrimantyo, yang terjadi di tengah bergulirnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Dalam sebuah diskusi virtual pada Rabu (25/3/2026), Usman mempertanyakan apakah Yudi Abrimantyo benar-benar mengundurkan diri atau justru dicopot dari jabatannya. Menurutnya, Mabes TNI belum memberikan penjelasan rinci mengenai status penyerahan jabatan tersebut, termasuk siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti.

Usman menilai ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum di lingkungan militer. Ia menegaskan bahwa seremoni penyerahan jabatan tidak cukup untuk menjawab tuntutan keadilan yang disuarakan publik.

Ia juga menyebut masyarakat berhak mengetahui sejauh mana peran pimpinan BAIS dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. Hal itu, menurut Usman, penting untuk mengungkap apakah insiden tersebut melibatkan perintah dari atasan atau merupakan tindakan sepihak oknum prajurit.

Usman mengingatkan agar pergantian jabatan tidak berhenti pada formalitas tanggung jawab tanpa pengungkapan fakta yang sebenarnya. Ia menilai keadilan bagi korban tidak bisa digantikan hanya dengan pergantian pimpinan di instansi terkait.

Menurutnya, proses hukum yang terbuka, transparan, dan tuntas menjadi jalan untuk memulihkan kepercayaan publik. Hingga kini, publik masih menanti pernyataan resmi lebih lanjut dari Mabes TNI mengenai status definitif Yudi Abrimantyo serta langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Penuntasan perkara ini dipandang sebagai ujian bagi kredibilitas penegakan hukum militer di Indonesia. Usman menekankan pentingnya keadilan yang transparan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.