Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat Daya, Selasa (31/03/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Sorong.
Penyerahan LKPD dilakukan bersama Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong. Dari Pemkot Sorong, LKPD diserahkan oleh Wali Kota Septinus Lobat didampingi Wakil Wali Kota Anshar Karim. Sementara Pemkab Sorong diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Ady Bramantyo.
Elisa Kambu menegaskan, penyerahan LKPD merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut mewajibkan laporan keuangan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menurut dia, penyampaian LKPD 2025 telah dilakukan tepat waktu.
Gubernur juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, meski menghadapi tantangan fiskal pada tahun pertama kepemimpinannya. Ia meminta seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif selama proses audit dan terbuka terhadap masukan BPK, agar program dalam APBD dapat berdampak nyata bagi masyarakat.
“Target kami bukan sekadar mempertahankan opini, tetapi memastikan setiap program dalam APBD benar-benar berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” kata Elisa Kambu.
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, menyatakan penyerahan LKPD unaudited menjadi awal pemeriksaan. Ia menargetkan proses audit selesai dalam dua bulan. Rahmadi menyebut laporan yang diserahkan mencakup tujuh komponen utama dan dinilai tepat waktu.
“Kedisiplinan ini mencerminkan tata kelola keuangan yang semakin baik dan profesional,” ujarnya.
Rahmadi menambahkan, pemeriksaan rinci dijadwalkan dimulai pada awal April 2026, dengan hasil pemeriksaan ditargetkan terbit pada akhir Mei atau awal Juni 2026.

