Pemerintah mengumumkan kebijakan upah minimum 2025 yang naik sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP dan UMK 2024. Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada Jumat, 29 November 2024, di Istana Negara, Jakarta.
Dalam praktiknya, istilah yang selama ini populer di masyarakat sebagai UMR (Upah Minimum Regional) kini secara resmi terbagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meski demikian, sebutan UMR masih kerap digunakan untuk merujuk pada upah minimum di berbagai daerah.
Kenaikan upah minimum 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pemberlakuannya disebut dimulai pada 4 Desember 2024.
Besaran kenaikan 6,5 persen ini lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan yang sebesar 6 persen. Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan buruh. Beberapa pejabat yang disebut hadir antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menyertakan sejumlah pertimbangan dalam penyesuaian UMP 2025, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kenaikan 6,5 persen disebut dihitung dari komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Pemerintah menyatakan penyesuaian ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing usaha di Indonesia. Kebijakan upah minimum juga diposisikan sebagai jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja, terutama pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Selain menetapkan formula kenaikan, pemerintah mewajibkan kepala daerah menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024, sementara UMK paling lambat 18 Desember 2024. Namun, naskah sumber tidak memuat rincian daftar nominal UMP/UMK 2025 untuk seluruh provinsi beserta kenaikannya.

