Uni Eropa Berlakukan Aturan Transparansi AI Mulai 2 Agustus

Uni Eropa Berlakukan Aturan Transparansi AI Mulai 2 Agustus

Uni Eropa mulai 2 Agustus resmi memberlakukan aturan baru terkait transparansi penggunaan kecerdasan buatan (AI) melalui AI Act. Regulasi ini mewajibkan penyedia layanan dan platform memberikan penanda yang jelas ketika sebuah konten dibuat atau melibatkan AI, agar publik mengetahui bahwa materi yang mereka konsumsi terkait dengan teknologi tersebut.

Ketentuan transparansi ini tidak hanya menyasar konten, tetapi juga layanan berbasis chatbot maupun AI agent. Jika pengguna berinteraksi dengan AI, platform wajib memberi informasi bahwa lawan bicaranya bukan manusia. Selain itu, konten seperti deepfake serta materi berbentuk gambar, video, audio, hingga teks yang dihasilkan AI juga harus diberi label.

Untuk konten yang sepenuhnya dibuat menggunakan AI, label seperti “AI-Generated” diwajibkan. Sementara itu, apabila AI hanya berperan membantu proses pembuatan, konten tetap harus diberi penanda bahwa AI ikut terlibat. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk percakapan pribadi, karya satir, maupun karya fiksi yang bersifat artistik.

Uni Eropa juga menetapkan sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai denda hingga 15 juta euro atau 3% dari pendapatan global tahunan, bergantung pada nilai yang lebih besar.

Meski demikian, kewajiban pelabelan konten AI bukan sepenuhnya hal baru. China sebelumnya telah mewajibkan pelabelan pada konten deepfake. Sejumlah platform seperti YouTube, Meta, TikTok, dan Google juga telah meminta kreator mengungkapkan apabila suatu konten dibuat atau dimodifikasi secara signifikan menggunakan AI.

Perbedaannya, regulasi Uni Eropa disebut memiliki cakupan lebih luas karena tidak hanya mengatur konten AI, tetapi juga chatbot, AI agent, serta kewajiban bagi penyedia model AI, dengan sanksi hukum yang mengikat jika terjadi pelanggaran.

Saat ini, kekuatan hukum aturan tersebut berlaku di wilayah Uni Eropa. Namun, ada kemungkinan negara lain mengikuti langkah serupa jika kebijakan ini dinilai efektif menekan penyalahgunaan AI dan penyebaran informasi palsu. Uni Eropa sebelumnya juga kerap menjadi rujukan global, seperti yang terjadi pada aturan privasi data GDPR.