Uji Materi di MK Soroti Hak Wajib Pajak Merekam Layanan Pajak dan Batas Transparansi

Uji Materi di MK Soroti Hak Wajib Pajak Merekam Layanan Pajak dan Batas Transparansi

Isu mengenai hak wajib pajak untuk merekam interaksi dengan petugas pajak kembali mengemuka seiring adanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 211/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu menguji ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Para pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi hak warga negara untuk mendokumentasikan proses pelayanan publik, khususnya dalam layanan administrasi perpajakan. Mereka berargumen bahwa perekaman merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi yang dijamin konstitusi. Dalam pandangan pemohon, rekaman video dapat berfungsi sebagai kontrol sosial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas petugas.

Gugatan ini juga dibaca sebagai cerminan fenomena sosial “No Viral, No Justice”, yang merepresentasikan kegelisahan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas birokrasi. Kamera ponsel diposisikan sebagai alat penyeimbang relasi kuasa antara warga dan aparat negara, sekaligus dianggap sebagai jalan cepat untuk memperoleh keadilan.

Namun, perdebatan tidak berhenti pada pertanyaan apakah transparansi diperlukan. Persoalan yang mengemuka adalah batasnya: apakah perekaman sepihak tanpa aturan yang jelas dapat disebut transparansi yang sehat, atau justru berpotensi berubah menjadi tekanan dalam ruang layanan publik.

Salah satu contoh yang disebut sebagai bahan refleksi adalah peristiwa di Mall Pelayanan Publik Kebumen, Jawa Tengah, pada Desember 2025. Dalam video yang viral, seorang warga yang juga kontributor media sosial merekam interaksinya dengan petugas pajak di KPP Pratama Kebumen. Rekaman memperlihatkan perekam menyampaikan keluhan dengan nada tinggi, disertai ancaman akan memviralkan video dan meminta petugas diberi sanksi. Petugas dalam video tampak lebih banyak diam dan terlihat tertekan.

Keheningan petugas kerap ditafsirkan sebagai ketidakmampuan atau pengakuan kesalahan. Namun, dari sudut pandang psikologi komunikasi, respons diam dapat muncul karena tekanan situasional. Dalam narasi yang disampaikan, kondisi itu dikaitkan dengan “amygdala hijack” atau respons biologis saat menghadapi ancaman mendadak, yang memicu “freeze response”. Konsep Defensiveness in Communication yang dijelaskan William H. Baker juga digunakan untuk menggambarkan mekanisme “defensive withdrawal” ketika seseorang merasa terancam.

Ancaman “viral” dalam konteks tersebut dipahami sebagai “reputational threat”, yakni ancaman terhadap nama baik, karier, dan masa depan profesional. Dalam lingkungan aparatur sipil negara, risiko dinilai lebih besar karena potongan ucapan dapat tersebar tanpa konteks dan dinilai publik luas tanpa mekanisme pembelaan yang seimbang. Situasi ini disebut dapat menjelaskan mengapa petugas tampak diam dan tidak banyak merespons.

Di luar aspek psikologis, peristiwa tersebut juga memunculkan pembahasan tentang norma sosial dan batas kepatutan. Merekam seseorang sambil memarahi, menuding, dan mengancam di ruang layanan publik dinilai bertentangan dengan nilai kesopanan dan musyawarah yang masih kuat dalam budaya Indonesia. Kritik dan pengawasan dianggap sah, tetapi ketika perekaman digunakan sebagai alat tekanan personal—misalnya dengan ancaman “kalau tidak dilayani, akan saya viralkan”—maka yang muncul bukan lagi pengawasan publik, melainkan pemaksaan psikologis.

Pembahasan juga menyinggung aspek hukum lain, termasuk ketentuan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur pengambilan gambar seseorang tanpa persetujuan untuk tujuan yang merugikan. Dari sisi aturan perpajakan, kantor pajak dipandang bukan sekadar ruang publik umum, melainkan area terbatas yang menyimpan data dan informasi yang dilindungi kerahasiaannya, termasuk terkait wajib pajak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP.

Untuk memperkuat argumen tentang perlunya pengaturan, tulisan tersebut membandingkan kebijakan di negara lain. Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO), disebut memiliki aturan yang melarang perekaman percakapan atau pengambilan foto di dalam premis ATO tanpa otorisasi tertulis sebelumnya, dengan alasan menjaga privasi staf dan keamanan informasi sensitif. Sementara di Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) disebut mengatur larangan perekaman video atau pengambilan foto di dalam premis pemerintah tanpa izin tertulis, dengan tujuan memelihara kerahasiaan informasi pajak dan keselamatan penjawat awam.

Kesimpulan yang ditarik dari komparasi tersebut adalah bahwa layanan publik membutuhkan ketenangan dan kerahasiaan. Jika seluruh tindakan petugas diawasi oleh kamera publik tanpa kontrol, hal itu disebut dapat menciptakan “chilling effect” atau rasa takut yang menurunkan kualitas layanan.

Alih-alih melegitimasi perekaman sepihak, tulisan itu mengusulkan jalan tengah berupa “transparansi yang terlembaga”. Tiga alternatif yang disodorkan adalah rekaman resmi institusi (audio atau video) yang dikelola profesional, mekanisme pengaduan cepat dan responsif disertai umpan balik yang jelas, serta pedoman publik mengenai hak dan kewajiban dalam interaksi layanan.

Rujukan akademik yang digunakan menekankan bahwa kepatuhan lebih banyak lahir dari persepsi keadilan prosedural ketimbang rasa takut atau viralitas. Dalam kerangka tersebut, wajib pajak dinilai akan lebih patuh ketika merasa diperlakukan adil, didengar, dan dihormati. Kepercayaan publik juga digambarkan tumbuh dari kombinasi kompetensi, integritas, dan niat baik institusi.

Uji materiil di MK dan peristiwa di Kebumen menjadi pengingat bahwa kamera dapat membuka kebenaran, tetapi juga dapat berubah menjadi alat tekanan. Tantangan administrasi perpajakan saat ini adalah menemukan titik temu antara transparansi dan kepatutan, antara hak warga dan perlindungan terhadap petugas. Dalam konteks itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut perlu menjadikan isu ini momentum untuk memperkuat pembenahan relasional, termasuk memperkuat sistem pengaduan internal atau Whistleblowing System yang responsif, agar wajib pajak tidak merasa perlu mengandalkan viralitas untuk mencari keadilan.