UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (10–12/2/2026). Kegiatan berlangsung di Gedung Siber sebagai bagian dari upaya kampus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik.
Dengan tema “Penguatan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Informasi Digital”, bimtek ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Dalam kegiatan tersebut, UIN Siber Cirebon menghadirkan narasumber di bidang keterbukaan informasi publik, salah satunya H. Syafrudin, praktisi PPID dan komunikasi publik. Ia memaparkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama.
Syafrudin menjelaskan sistem PPID di Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama dan PPID Unit, dengan PPID Pelaksana di setiap unit sebagai sumber data utama. Menurutnya, sinergi antarsatuan kerja menjadi kunci agar layanan informasi publik dapat berjalan efektif dan terintegrasi.
“Website PPID Utama wajib dikelola secara profesional dan informatif. Tidak sekadar ada, tetapi aktif melayani kebutuhan publik,” kata Syafrudin.
Ia juga merinci sejumlah komponen yang perlu tersedia dalam website PPID, antara lain beranda informasi umum, prosedur permohonan informasi secara daring, flyer informasi yang dinamis, survei kepuasan layanan, serta rekapitulasi kunjungan dan permohonan informasi—baik yang masuk, diproses, maupun ditolak.
Selain itu, website PPID didorong terintegrasi dengan media sosial resmi yang aktif seperti Instagram, X, YouTube, TikTok, dan Facebook. Syafrudin juga menyebut pentingnya penyediaan tautan ke sumber data strategis, di antaranya JDIH, SIMPEG, Satu Data, dan PUSAKA.
“Aspek penting lainnya adalah penyajian profil pengelola PPID secara naratif dan informatif, mulai dari biodata, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi PPID, hingga struktur kelembagaan,” ujarnya.

