Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan hasil kesepakatan fraksi-fraksi dalam merespons 17+8 tuntutan rakyat. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025, sebagai tindak lanjut atas desakan publik kepada parlemen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada enam poin yang disepakati. Salah satunya, DPR menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025. Pernyataan itu disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025.
Lima poin lainnya meliputi moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, pemangkasan besaran tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi biaya langganan, pembekuan gaji anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya, serta dorongan kepada Mahkamah Kehormatan DPR untuk memeriksa lima anggota nonaktif tersebut. DPR juga menyatakan akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Enam keputusan tersebut diklaim telah mengakomodasi tiga poin dari 17+8 tuntutan rakyat yang disampaikan kepada parlemen. Salah satu tuntutan yang disorot publik adalah pembekuan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dan fasilitas baru, termasuk upah pensiun.
Namun, berdasarkan surat keputusan konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang dipublikasikan pada Kamis, 4 September 2025, pemangkasan yang dilakukan disebut hanya menyasar biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. Sementara itu, jatah uang pensiun disebut tetap diberikan.
DPR menilai pemberian uang pensiun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota, khususnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1). Aturan tersebut menyatakan pimpinan lembaga tertinggi dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama jabatan. Dalam surat itu juga tertulis besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
Besaran uang pensiun anggota DPR disebut bervariasi. Uang pensiun tertinggi sebesar Rp 3,6 juta untuk anggota DPR yang menjabat selama dua periode. Sementara itu, Rp 2,9 juta bagi anggota yang menjabat satu periode, dan Rp 400 ribu bagi yang menjabat 1–6 bulan.
Desakan publik terkait 17+8 tuntutan rakyat menguat sejak Senin, 1 September 2025. Tuntutan itu digawangi para pemengaruh dan jejaring masyarakat sipil, serta dirumuskan sebagai rangkuman dari berbagai keresahan masyarakat setelah demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah pada akhir Agustus.
Angka 17+8 merujuk pada 17 tuntutan jangka pendek yang ditargetkan dipenuhi pada 5 September 2025, serta delapan tuntutan lain yang diminta dipenuhi dalam satu tahun dengan batas waktu 30 Agustus 2026. Selain kepada DPR, tuntutan tersebut juga ditujukan kepada presiden, Polri, dan TNI.

