Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki tahap krusial setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang disebut terjadi pada masa kepemimpinannya.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dipandang sebagai cerminan besarnya kerugian negara sekaligus dampak yang dinilai serius terhadap sektor pendidikan. Meski demikian, tuntutan jaksa masih menjadi bagian dari rangkaian proses peradilan dan belum merupakan putusan akhir.
Seiring perkembangan sidang, perhatian publik juga menguat di ruang digital. Respons yang muncul memperlihatkan dinamika yang kontras: di tengah pembacaan pasal-pasal antikorupsi, sebagian warganet justru menunjukkan simpati dan pembelaan kepada Nadiem. Situasi ini memunculkan perdebatan mengenai jarak antara proses hukum yang berjalan dan persepsi publik yang terbentuk di media sosial.
Dalam narasi yang berkembang, simpati publik dinilai semestinya bertumpu pada penilaian menyeluruh atas rekam jejak seorang pejabat publik. Jika masa jabatan dianggap lebih banyak membawa manfaat, dukungan dapat muncul sebagai reaksi wajar. Namun, jika warisan kebijakan dipandang lebih banyak menimbulkan masalah, sikap kritis disebut sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
Artikel ini menyoroti anggapan bahwa dukungan yang muncul di tengah perkara dugaan korupsi terasa janggal, mengingat pendidikan diposisikan sebagai instrumen pembentuk watak bangsa. Di media sosial, sejumlah sentimen—dari kalangan guru hingga influencer—digambarkan cenderung subjektif dan menekankan narasi bahwa Nadiem menjadi korban politisasi.
Penulis berpendapat simpati berlebihan tersebut berkaitan dengan pencitraan digital yang masif, sementara literasi publik untuk menilai kebijakan secara kritis dinilai belum memadai. Dalam pandangan itu, gaya kepemimpinan yang modern dan berbasis teknologi dianggap menutupi sejumlah persoalan kebijakan yang disebut berdampak pada fondasi pendidikan.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah Kurikulum Merdeka. Dalam artikel ini, kurikulum tersebut digambarkan menuai kritik dari sejumlah pihak dan dituding berkontribusi pada penurunan etos belajar, termasuk karena dianggap mengendurkan standar kompetensi. Dampaknya, kualitas pendidikan nasional yang disebut tercermin dalam angka TKA diklaim mengalami penurunan.
Di tingkat pendidikan tinggi, kebijakan “merdeka belajar” yang memberi kesempatan mahasiswa mengambil SKS di luar program studi hingga tiga semester dinilai memicu kebingungan administratif, membebani pengelolaan kampus dalam rekognisi, dan tidak selalu menjamin kesiapan magang mahasiswa. Pada saat yang sama, artikel ini juga menyinggung lonjakan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dipandang sebagai indikasi tekanan komersialisasi, di tengah keterbatasan subsidi.
Dari sisi kesejahteraan tenaga pendidik, artikel menyoroti belum terealisasinya pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen yang disebut telah sah secara hukum, serta ketidakpastian yang dialami guru honorer. Kondisi ini dikontraskan dengan narasi digitalisasi pendidikan, yang pada akhirnya disebut turut terkait dengan perkara pengadaan barang yang kini diproses di pengadilan.
Di tengah perdebatan tersebut, muncul istilah “diving politics” untuk menggambarkan strategi “playing victim” atau memainkan posisi sebagai korban demi mengalihkan perhatian publik dari dugaan pelanggaran hukum. Artikel ini menilai strategi semacam itu berbahaya jika berhasil memengaruhi opini publik, karena dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi pelaku lain untuk mengandalkan citra ketimbang pertanggungjawaban.
Dengan proses peradilan yang masih berjalan, artikel menempatkan harapan pada integritas majelis hakim agar putusan akhir tidak dipengaruhi sentimen emosional di ruang publik. Artikel juga menyinggung kekhawatiran adanya keringanan hukuman yang besar, merujuk pada tren yang disebut kerap dipotret oleh Transparency International Indonesia (TII) dan ICW.
Kasus pengadaan Chromebook ini, menurut artikel, bukan semata persoalan administratif, melainkan cerminan tata kelola yang dinilai gagal di sektor pendidikan. Di ujung perdebatan, artikel menekankan bahwa simpati publik yang tidak disertai penilaian kritis dikhawatirkan mengaburkan substansi persoalan dan berujung pada pengabaian dampak yang lebih luas bagi masa depan pendidikan nasional.