Rangkaian demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025 di sejumlah kota memunculkan kembali tuduhan penggunaan kewenangan berlebihan oleh kepolisian. Sejumlah pengamat menilai situasi tersebut berdampak pada korban jiwa warga sipil, penangkapan massal, hingga meningkatnya rasa takut di masyarakat. Di tengah tekanan agar Polri berbenah, sejumlah peneliti dan organisasi sipil menilai reformasi menyeluruh sulit terwujud tanpa kemauan politik dan pengawasan yang kuat.
Salah satu insiden yang memicu sorotan terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Penjernihan, Jakarta Pusat. Dalam video yang beredar luas, sebuah kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brigade Mobil (Brimob) terlihat melaju di antara massa dan menabrak pengemudi ojek online. Massa kemudian berupaya menghentikan rantis, namun kendaraan itu kembali melaju. Dua pengemudi ojek online menjadi korban; satu orang terluka dan dirawat di rumah sakit, sementara satu lainnya meninggal dunia.
Korban meninggal bernama Affan Kurniawan. Disebutkan bahwa Affan berada di lokasi bukan untuk mengikuti protes, melainkan sedang mengantar pesanan makanan. Kematian Affan memicu kemarahan publik, terutama di kalangan pengemudi ojek online di Jakarta. Sejak Kamis malam hingga Jumat, 29 Agustus 2025, massa pengemudi ojek online mendatangi kantor Brimob Polri di Kwitang, Jakarta Pusat, untuk menuntut keadilan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas insiden yang melibatkan personel Brimob dan berjanji mengusutnya secara transparan. “Tentunya saya juga minta maaf kepada seluruh keluarga besar ojol dan juga masyarakat atas musibah dan peristiwa yang terjadi,” kata Listyo pada Jumat (29/8) dini hari.
Namun, kurang dari 48 jam setelah permintaan maaf tersebut, Listyo membenarkan bahwa ia memerintahkan personel kepolisian menembak massa demonstran yang disebut “menyerang” markas Brimob dengan peluru karet. Ia menegaskan tindakan itu berada dalam koridor aturan dan SOP, dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Selain insiden di Jakarta, penggunaan gas air mata juga menjadi sorotan. Di Bandung, pada Senin malam, 1 September 2025, kepolisian terlihat menembakkan gas air mata ke arah Universitas Islam Bandung (Unisba) dalam sejumlah video. Massa di dalam kampus—terdiri dari mahasiswa dan petugas medis—berupaya menyelamatkan diri. Penembakan gas air mata terjadi setelah mahasiswa melakukan aksi di kawasan DPRD Jawa Barat. Disebutkan tidak ada keributan saat aksi berlangsung.
Presiden Mahasiswa Unisba, Kamal Rahmatullah, menyatakan massa masuk ke area kampus untuk berlindung dan ada korban sesak napas, termasuk dari unsur satpam. Rektor Unisba, Harits Nu’man, menyebut gas air mata dilontarkan “untuk mengurai massa yang bergerombol” dan menyatakan polisi tidak masuk ke wilayah kampus, tetapi menembakkan gas air mata dari depan gerbang.
Polda Jawa Barat menyatakan tembakan gas air mata di sekitar Unisba dipicu serangan bom molotov dari sekelompok massa, serta menyebut adanya penutupan jalan dan blokade yang disertai tindakan anarkis. Polisi membantah gas air mata diarahkan ke kampus dan menyebut gas ditembakkan ke jalan raya, lalu tertiup angin hingga ke arah parkiran Unisba. Pernyataan ini berbeda dengan analisis profesor dan peneliti iklim BRIN, Erma Yulihastin, yang menyebut berdasarkan data Automatic Weather Station (AWS) di Sukalayu—sekitar 2–3 km dari Unisba—tidak terdapat embusan angin kencang pada malam itu. Ia menyebut kecepatan angin berada di rentang 0–4 km/jam, sementara kecepatan 14 km/jam muncul pada sore hari.
Di Jakarta, gas air mata juga digunakan saat demonstrasi pengemudi ojek online di dekat Mako Brimob Kwitang pada Jumat, 29 Agustus 2025. Pantauan di lapangan menunjukkan tembakan gas air mata mulai muncul sekitar pukul 14.50 WIB dan terus diluncurkan selama kurang lebih dua jam. Sejumlah ambulans terlihat menangani massa yang terdampak, dengan laporan orang pingsan, batuk, dan kesulitan bernapas.
Di tengah situasi tersebut, Kapolri menyatakan pihaknya akan “mencari pelaku dan aktor di balik demonstrasi” dan bergerak berdasarkan bukti di lapangan. Pernyataan itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri dan TNI mengambil tindakan tegas terhadap peserta demo yang merusak fasilitas umum, sentra ekonomi, dan melakukan penjarahan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat lebih dari 3.000 orang ditangkap terkait demonstrasi penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR, tersebar di 20 kota. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan pengelola akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dengan sangkaan pasal penghasutan hingga penyebaran informasi bohong yang melahirkan kerusuhan. Kelompok organisasi sipil mengecam penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai kriminalisasi serta pembungkaman kritik.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat lima orang masih belum diketahui keberadaannya hingga 7 September 2025. Dua di antaranya disebut demonstran, dua bukan demonstran, dan satu tidak diketahui. Dua orang, Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputradewo, terakhir terlihat saat berada di Mako Brimob Kwitang. KontraS juga mencatat sekitar 39 warga sipil mengalami penghilangan secara paksa dalam jangka pendek dan kemudian ditemukan di tahanan kepolisian, dengan dugaan adanya tindakan penyiksaan yang menyebabkan luka-luka. KontraS menilai ada upaya memaksakan status tersangka tanpa proses hukum yang sah dan transparan.
Tuduhan brutalitas polisi dalam menangani demonstrasi, menurut sejumlah catatan, bukan hal baru. Dalam demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI pada 21–28 Maret 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut kekerasan aparat keamanan muncul secara masif di 15 titik kota/kabupaten, dengan 68 orang terluka dan 153 orang ditangkap serta ditahan secara paksa. TAUD menyatakan angka tersebut hanya sebagian dari korban yang tidak terdokumentasikan akibat ketidakterbukaan negara.
Amnesty International Indonesia juga mencatat pada demonstrasi Agustus 2024 terkait revisi Undang-Undang Pilkada, terdapat pola “pemolisian kekerasan yang sistematis dan meluas” di 14 kota selama 22–29 Agustus 2024. Amnesty mencatat setidaknya 579 orang menjadi korban, termasuk 344 orang ditangkap dan ditahan semena-mena, 152 orang mengalami luka akibat serangan fisik, 17 orang terpapar gas air mata, serta 65 orang menghadapi penahanan sekaligus kekerasan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kekerasan polisi sebagai “lubang hitam pelanggaran HAM” dan menilai respons aparat kerap berlebihan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) melalui anggotanya, Paul, menilai polisi kerap memandang publik yang memprotes kebijakan pemerintah sebagai “musuh” dan “ancaman negara”. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk kegagalan reformasi kepolisian. Paul juga menilai kewenangan kepolisian membesar, terutama setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, namun tidak diimbangi pengawasan yang setara sehingga memunculkan budaya impunitas.
Di luar konteks demonstrasi, sejumlah kasus kekerasan di tahanan turut disebut sebagai masalah yang berulang. Di Banyumas, Jawa Tengah, empat polisi dihukum penjara setelah terbukti menganiaya tahanan hingga meninggal. Di Medan, Sumatra Utara, tujuh anggota kepolisian di Polrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berujung tewas. KontraS mencatat pada 2011–2019 terdapat 445 kasus penyiksaan di dalam tahanan oleh polisi dengan 693 korban, termasuk 63 orang meninggal. Amnesty International Indonesia mencatat pada 2021–2024 terjadi kenaikan kasus penyiksaan aparat penegak hukum yang didominasi anggota kepolisian.
Komnas HAM juga mencatat kepolisian menjadi pihak yang paling sering diadukan pada rentang 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, dengan 176 kasus. Jenis aduan meliputi kekerasan aparat, penyiksaan saat interogasi, kekerasan terhadap tahanan, hingga penggunaan senjata api secara berlebihan.
Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai lemahnya pengawasan independen menjadi salah satu faktor yang membuat evaluasi terhadap Polri tidak efektif. Pengawasan internal dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sedangkan pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun, Julius menilai keduanya menghadapi kendala, termasuk budaya esprit de corps yang mendorong perlindungan terhadap institusi dan anggota, sehingga sanksi internal dinilai kurang kuat dan berpotensi memicu impunitas. Ia juga menilai posisi Kompolnas sebagai “mitra strategis” Polri membatasi ketegasan lembaga tersebut.
Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, Kompolnas menyebut pengemudi rantis tidak sengaja menabrak korban karena blind spot, serta menyatakan Affan lebih dulu terjatuh bukan karena ditabrak. Propam memeriksa tujuh personel Brimob. Dua anggota polisi—Brigadir Kepala Rohmat (pengemudi rantis) dan Komisaris Kosmas Kaju Gae (atasan Rohmat)—dijatuhi sanksi demosi dan pemecatan tidak dengan hormat.
Julius juga menyoroti menguatnya posisi Polri dalam lanskap politik pascareformasi. Ia menyebut siapa pun yang ingin kuat secara politik perlu merangkul Polri. Dalam paparannya, kekuatan Polri didukung oleh fungsi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta struktur organisasi yang menjangkau hingga level bawah. Ia menilai posisi tersebut membuat Polri rentan dipolitisasi.
Di sisi anggaran, pemerintah menetapkan alokasi Polri dalam RAPBN 2026 sebesar Rp145,6 triliun, meningkat dari proyeksi tahun berjalan Rp138,5 triliun. Dalam penjelasan pemerintah, anggaran itu disebut untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta pencegahan terorisme dan kejahatan. Sementara itu, Presiden Prabowo juga sempat memerintahkan Kapolri memberi kenaikan pangkat luar biasa kepada aparat yang bertugas saat menjenguk korban kerusuhan demonstrasi akhir Agustus di RS Polri, Jakarta Timur.
Di tengah tekanan reformasi, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menilai persoalan kepolisian tidak cukup diselesaikan melalui langkah teknokratis seperti mengubah undang-undang atau mencopot kapolri. Ia menilai Polri dengan kewenangan besar kerap dimanfaatkan sebagai alat politik oleh elite, sementara insentif untuk menegakkan akuntabilitas dan tata kelola yang baik dinilai lemah. Menurutnya, perubahan membutuhkan reformasi politik.
Sebagai langkah awal, Iftitah mengusulkan “baby step” berupa distribusi fungsi dan kewenangan Polri agar lebih mungkin dikontrol. Ia mengusulkan penguatan pengawasan peradilan melalui revisi KUHAP untuk fungsi penegakan hukum; penempatan urusan ketertiban umum, lalu lintas, dan pelayanan publik di bawah kementerian terkait atau pemerintah daerah; serta mengeluarkan fungsi pengamanan dan penanganan aksi massa oleh Brimob dari institusi kepolisian.
Manajer Program Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Matheus Nathanael, mengingatkan bahwa pemecahan kewenangan tanpa mekanisme check and balances tetap berisiko melanggengkan masalah. Ia menilai agenda reformasi perlu memastikan kewenangan tidak dimonopoli dan tanggung jawab kelembagaan ditegakkan.
Dalam uji kelayakan sebagai calon Kapolri pada 2021, Listyo Sigit pernah menyatakan kepolisian tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan menegaskan Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi masyarakat serta menciptakan ketertiban umum. Pernyataan itu kembali disorot seiring menguatnya kritik terhadap cara penanganan demonstrasi dan isu akuntabilitas kepolisian.

