Gelombang protes publik dalam beberapa hari terakhir kembali direspons dengan narasi keterlibatan pihak luar. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengklaim adanya peran “pihak asing” dalam aksi-aksi tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga berulang kali menyampaikan tuduhan serupa dalam merespons demonstrasi maupun kritik publik. Ia kerap menyebut adanya “antek asing yang tidak suka kalau Indonesia bangkit”, yang biasanya diarahkan kepada pendemo atau organisasi masyarakat sipil yang mengkritik pemerintah.
Di saat yang sama, pada Senin, 1 September 2025, media Rusia Sputnik memuat pernyataan yang mengutip propagandis Angelo Giuliano, yang menyebut protes di Indonesia didalangi pihak asing seperti George Soros dan National Endowment for Democracy (NED).
Narasi yang menuding keterlibatan asing dalam setiap gelombang protes dinilai menyederhanakan persoalan domestik yang kompleks menjadi sekadar konspirasi pihak luar. Padahal, sebagian besar demonstrasi disebut berakar pada keresahan nyata, terutama terkait ketidakadilan ekonomi dan lemahnya perlindungan sosial.
Pengulangan tuduhan “antek asing” juga berpotensi menciptakan disinformasi di ruang publik. Dalam situasi seperti itu, kritik dapat bergeser dari ekspresi demokratis warga menjadi sesuatu yang dipersepsikan sebagai ancaman eksternal. Dampaknya bisa berupa hilangnya substansi tuntutan dari wacana politik, menyempitnya ruang dialog, hingga perampasan agensi rakyat—seolah masyarakat tidak mampu menyuarakan tuntutan tanpa campur tangan pihak luar.
Tuduhan keterlibatan asing dalam protes bukan hal baru dalam politik Indonesia. Pada era Orde Baru, pemerintah di bawah Presiden Soeharto kerap menuding mahasiswa, aktivis buruh, dan kelompok masyarakat sipil sebagai alat kekuatan asing yang dianggap mengganggu stabilitas nasional. Di Papua, protes menuntut keadilan sosial juga sering disamakan dengan “agenda asing” atau campur tangan LSM internasional, bahkan berujung tuduhan makar dan pemberontakan. Label “antek asing” juga kerap dilekatkan pada LSM pro-lingkungan, sementara protes buruh pernah dituding didukung “kekuatan asing”, termasuk dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada 2020.
Di tingkat global, pola serupa juga terlihat di Rusia. Tuduhan bahwa oposisi digerakkan Barat telah menjadi bagian dari narasi utama pemerintah. Istilah “colour revolution” kerap digunakan untuk menggambarkan gerakan massa sebagai sesuatu yang didukung secara politik dan didanai kekuatan asing. Sejak 2012, Rusia memiliki aturan “foreign agent” yang digunakan untuk menstigma LSM, media, dan aktivis yang kritis terhadap pemerintahan Presiden Vladimir Putin. Dalam berbagai protes di negara-negara bekas Soviet dan bekas komunis, media Rusia juga kerap menuding Amerika Serikat atau Uni Eropa sebagai dalang di balik gerakan massa.
Kemunculan narasi serupa di Indonesia, terutama ketika turut dipromosikan oleh Sputnik, dipandang sebagai pengulangan pola disinformasi global. Kerangka berpikir yang dibangun menempatkan protes besar sebagai sesuatu yang dianggap mustahil lahir murni dari keresahan warga, melainkan selalu dicurigai memiliki “dalang” dari luar.
Dari sisi politik, tuduhan “antek asing” dinilai memberi keuntungan tertentu bagi pemerintah atau elite. Narasi ini dapat mendelegitimasi protes tanpa perlu menjawab substansi tuntutan. Akibatnya, beban pembuktian bergeser kepada demonstran untuk menunjukkan bahwa mereka “bukan antek asing”. Selain itu, tuduhan tersebut dapat menggerakkan sentimen nasionalisme untuk menghadapi “ancaman eksternal”, meski protes disebut berangkat dari persoalan domestik seperti pengangguran atau kebijakan yang dianggap kontroversial.
Namun, risiko yang menyertai narasi tersebut juga besar. Pelabelan terhadap pendemo sebagai “antek asing” dapat mempersempit ruang demokrasi dan membuat aktivis atau mahasiswa rentan dicap sebagai pengkhianat. Dalam situasi panas, stigma itu dinilai bisa memicu bahkan melegitimasi tindakan represif, termasuk kekerasan, oleh aparat. Dampak lanjutan yang disebut mengkhawatirkan adalah meningkatnya polarisasi dan siklus ketidakpercayaan, sehingga publik makin sulit membedakan kritik yang otentik dan kampanye manipulatif.
Stigmatisasi yang terus berulang juga dikhawatirkan melemahkan regenerasi aktivisme. Generasi muda dapat menjadi enggan bergabung dalam gerakan sosial karena takut dicap “antek asing”. Jika kondisi ini terjadi, daya hidup masyarakat sipil melemah dan partisipasi politik publik menyempit hanya pada jalur pemilu yang dikendalikan elite.
Pelabelan protes warga sebagai “proyek CIA” atau “antek asing” dinilai menyesatkan dan merugikan demokrasi Indonesia. Alih-alih menuding pihak luar, pemerintah dinilai perlu menjawab pertanyaan mendasar: mengapa begitu banyak orang merasa perlu turun ke jalan, dan apa yang salah dalam mekanisme perumusan serta pengambilan kebijakan hingga suara publik hanya terdengar melalui protes massal.
Protes dipandang sebagai barometer demokrasi, sementara warga yang berunjuk rasa merupakan subjek politik yang sah. Dalam kerangka ini, demokrasi dinilai tidak dapat tumbuh dari kecurigaan yang terus-menerus terhadap rakyatnya sendiri. Menyebut demonstran sebagai “antek asing” justru berisiko mengabaikan substansi tuntutan yang lahir dari realitas sosial sehari-hari, sekaligus memperlemah legitimasi pemerintah di mata publik.

