Program Koperasi Merah Putih menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus menghadirkan alternatif usaha ritel yang diharapkan mampu bersaing dengan jaringan ritel modern. Melalui pembangunan gerai koperasi yang terstandar secara nasional, program ini ditargetkan menjadi pusat distribusi kebutuhan masyarakat desa, mulai dari bahan pokok, pupuk, hingga gas elpiji.
Namun, kajian Transparansi Tender Indonesia (TTI) di sejumlah lokasi di Provinsi Aceh menilai implementasi pembangunan gerai koperasi belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, terutama dari sisi transparansi dan tata kelola pengadaan.
Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, sebuah BUMN yang mendapat penugasan pemerintah. Secara konsep, desain gerai diseragamkan secara nasional dengan ukuran sekitar 20 x 30 meter atau luas bangunan sekitar 600 meter persegi. Bangunan ini dirancang untuk menampung berbagai etalase produk kebutuhan masyarakat desa serta dilengkapi fasilitas pergudangan yang terintegrasi dalam satu kompleks.
TTI juga merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah disebut memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan lahan pembangunan. Menteri Dalam Negeri diminta memastikan gubernur, bupati, dan wali kota menyediakan lahan dari aset daerah atau aset desa dengan luas minimal 1.000 meter persegi, yang dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di masing-masing daerah.
Instruksi presiden itu juga menugaskan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas koperasi sesuai prinsip praktik bisnis yang sehat serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pengadaan dapat dilakukan melalui skema swakelola, penyedia jasa konstruksi, maupun skema padat karya, termasuk melalui metode penunjukan langsung sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk mendukung tata kelola pengadaan, pemerintah melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memberikan pendampingan dalam penyusunan pedoman dan regulasi pengadaan bagi PT Agrinas Pangan Nusantara.
Meski demikian, hasil pemantauan TTI di beberapa daerah di Aceh menemukan sejumlah persoalan. Salah satu temuan yang disorot adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek pada beberapa lokasi pembangunan gerai koperasi.
TTI menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Dalam ketentuan itu, setiap proyek konstruksi pemerintah wajib memasang papan informasi proyek yang memuat antara lain nilai anggaran, sumber dana, nama penyedia jasa, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.
Papan informasi proyek dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik. Melalui informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui pelaksana pekerjaan dan penggunaan anggaran negara. Ketiadaan papan informasi dinilai berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan gerai koperasi.
Selain aspek keterbukaan informasi, TTI juga menilai pelibatan kontraktor lokal perlu diperluas agar kesempatan berusaha dapat dirasakan lebih merata oleh pelaku usaha di daerah. Menurut TTI, pembangunan infrastruktur ekonomi desa seperti gerai koperasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
TTI menekankan bahwa tujuan program Koperasi Merah Putih bersifat strategis bagi penguatan ekonomi desa, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada tata kelola pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Karena itu, evaluasi pelaksanaan pembangunan gerai koperasi di daerah dinilai penting, terutama terkait transparansi pengadaan, keterbukaan informasi kepada publik, serta pelibatan pelaku usaha lokal.
TTI mengingatkan, tanpa perbaikan pada aspek tata kelola, program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa berisiko kehilangan legitimasi publik. Sebaliknya, dengan pengawasan yang baik dan pelaksanaan yang transparan, Koperasi Merah Putih dinilai berpotensi menjadi model pembangunan ekonomi desa yang akuntabel dan berkelanjutan.

