Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar rapat paripurna pada Senin (6/4/2026) dengan agenda persetujuan penetapan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2027. Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan dokumen pokir kepada Wali Kota Cilegon sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.
Rapat paripurna yang terbuka untuk umum itu merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPRD pada 30 Maret 2026. DPRD menegaskan penyampaian pokir menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Rangkaian agenda rapat meliputi pembukaan, laporan Badan Anggaran, pembacaan rancangan keputusan DPRD, penandatanganan dokumen, penyerahan buku pokir kepada pemerintah daerah, sambutan Wali Kota, hingga penutupan.
Dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan Abdul Rozak, pokir DPRD disebut sebagai instrumen strategis yang bersifat konstitusional, moral, dan politis. Pokir dihimpun melalui reses anggota DPRD yang menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
“Pokok-pokok pikiran DPRD menjadi wujud representasi rakyat yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, baik dalam aspek pelayanan dasar maupun infrastruktur,” kata Abdul Rozak.
Ia juga menyampaikan seluruh usulan pokir telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak Februari 2026. Langkah ini ditujukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta sinkronisasi dengan program pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizky Khairul Ikhwan membacakan keputusan rapat yang menetapkan pokir DPRD tahun 2027 sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD. Dokumen pokir tersebut dinyatakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan pokir DPRD berperan penting agar pembangunan daerah benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat. Menurutnya, penyusunan RKPD harus dilakukan secara transparan, responsif, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
“Penyusunan RKPD harus dilakukan secara transparan, responsif, dan akuntabel. Pokir DPRD adalah kristalisasi aspirasi masyarakat yang harus dikawal agar selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Robinsar.
Robinsar juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta komitmen pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Dalam menghadapi perencanaan tahun 2027, ia menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta digitalisasi birokrasi.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah pembangunan Kota Cilegon, dengan harapan program yang disusun dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

