Transparansi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menyoroti dugaan adanya praktik “bagi-bagi jatah” proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada kelompok rekanan atau kontraktor tertentu.
Dugaan tersebut disebut terjadi baik pada paket pekerjaan melalui metode Penunjukan Langsung (PL) maupun lewat jalur tender resmi. Dalam isu yang beredar, proses pengadaan ditengarai hanya menjadi formalitas untuk memenuhi kewajiban regulasi.
Indikasi pengondisian menguat seiring munculnya informasi bahwa sejumlah daftar paket pekerjaan diduga telah dikuasai dan “di-plotting” oleh rekanan tertentu jauh sebelum proyek resmi dirilis atau dilelang kepada publik.
Salah satu kejanggalan yang disorot terkait proyek revitalisasi jembatan di Kota Malang. Berdasarkan jadwal resmi, proyek tersebut seharusnya baru mulai dikerjakan pada Februari 2026. Namun di lapangan, kontraktor pemenang ditengarai sudah melakukan pembersihan area sejak awal Januari 2026.
Seorang sumber dari kalangan kontraktor lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya aktivitas fisik yang diduga mendahului jadwal tersebut. “Pekerjaan jembatan itu sudah lama dimulai, kontraktornya mencuri start. Jadwalnya bulan Februari, tapi Januari sudah ada kegiatan fisik di lapangan. Kami heran, bagaimana bisa rekanan tersebut sudah tahu pasti bahwa proyek itu akan jatuh ke tangan mereka sebelum proses birokrasi selesai?” ujar sumber itu, Jumat (5/6/2026).
Selain dugaan pekerjaan yang dimulai lebih awal, penelusuran di lapangan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum yang berperan sebagai “makelar proyek”. Oknum tersebut diduga bertugas memetakan dan mengondisikan paket pekerjaan kepada kontraktor yang telah “merapat” sebelum proses resmi dimulai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut disebut telah mengantongi daftar nama rekanan tertentu untuk memastikan proyek APBD tidak jatuh ke tangan kontraktor di luar lingkaran mereka. Kondisi ini dinilai menutup peluang kompetisi sehat bagi kontraktor lokal lain yang dinilai berkompeten.
Dugaan pemufakatan dalam distribusi proyek APBD ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Malang. Publik dan pelaku jasa konstruksi pun mendesak adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH), serta mendorong Pemkot Malang menunjukkan komitmen nyata untuk membersihkan sistem pengadaan dari praktik transaksional yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Isu dugaan pengondisian tersebut juga disebut terus berkembang. Sebelumnya, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, meminta Pemkot Malang bersikap tegas dan memberikan klarifikasi terbuka. Desakan ini mencuat setelah beredarnya sebuah foto di masyarakat yang memperlihatkan salah satu rekanan yang santer diduga sebagai pengumpul sekaligus pemeta proyek sedang bersama dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Malang. Rekanan dalam foto itu disinyalir menjadi aktor yang melakukan plotting pekerjaan untuk sejumlah rekanan khusus.