Transparansi penerapan pajak daerah dan service charge disebut menjadi bagian penting dari tata kelola usaha di sektor restoran dan perhotelan. Pelaku usaha didorong menyampaikan seluruh komponen biaya secara terbuka kepada konsumen, sekaligus memastikan pemungutan pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
General Manager Embun Sangga Langit, Melfie Lenggono, menjelaskan sistem transaksi kasir atau Point of Sales (POS) yang digunakan perusahaannya menampilkan setiap komponen biaya secara terpisah, mulai dari harga produk, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) sebesar 10 persen, hingga service charge.
“Setiap komponen biaya pada nota transaksi kami dicantumkan secara jelas dan terpisah. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) sebesar 10 persen merupakan kewajiban perpajakan yang dipungut sesuai ketentuan dan disetorkan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan. Adapun service charge merupakan bagian dari kebijakan operasional perusahaan yang digunakan untuk mendukung kualitas pelayanan dan operasional usaha,” ujar Melfie, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan perpajakan dan regulasi yang berlaku.
Penerapan PB1 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kuningan, Hanyen Tenggono, menyatakan pemisahan antara pajak daerah dan service charge dalam nota transaksi merupakan praktik yang lazim diterapkan di industri perhotelan dan restoran sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada konsumen.
“Pemisahan antara pajak daerah dan service charge dilakukan secara jelas sehingga memberikan informasi yang transparan kepada konsumen. Mekanisme tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor usaha hotel dan restoran,” ujarnya.
Menurut PHRI, pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara pajak daerah dan service charge perlu terus ditingkatkan. Pajak daerah merupakan kewajiban yang dipungut pelaku usaha untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah, sedangkan service charge merupakan kebijakan perusahaan yang digunakan untuk mendukung pelayanan dan operasional usaha.
PHRI juga menegaskan komitmennya mendorong seluruh pelaku usaha hotel dan restoran agar menerapkan administrasi perpajakan secara tertib, meningkatkan transparansi kepada konsumen, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, menegaskan dasar hukum pemungutan PB1 atas makanan dan minuman yang dijual restoran maupun hotel mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terkait layanan atau service charge yang dikenakan oleh pihak hotel maupun restoran, hal tersebut diperbolehkan. Sejumlah hotel di Kabupaten Kuningan juga telah menerapkan kebijakan serupa,” katanya.
Melalui penerapan sistem transaksi yang terbuka dan sesuai regulasi, pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.