Transparansi Jadi Kunci DSI Cegah Kebocoran Nilai Ekspor Mulai 2026

Transparansi Jadi Kunci DSI Cegah Kebocoran Nilai Ekspor Mulai 2026

Pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha pengelola ekspor komoditas strategis dinilai sebagai langkah reformasi struktural yang penting. Lembaga ini diharapkan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional melalui tata kelola yang lebih modern, terutama lewat transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data yang dikelola secara profesional.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai persoalan utama Indonesia bukan pada ketersediaan stok komoditas, melainkan kebocoran nilai ekonomi. Ia mengibaratkan DSI seperti pintu air pada bendungan besar yang menampung kekayaan alam nasional. Menurutnya, pengelolaan yang tepat akan memastikan sumber daya tersebut memberi manfaat bagi berbagai sektor, mulai dari industri, listrik, hingga pertanian.

Achmad menekankan, tata kelola yang buruk dapat membuat nilai ekonomi komoditas hilang di tengah jalan. Dalam kondisi tertentu, aktivitas ekspor dapat terlihat lancar dan volumenya tinggi, namun manfaat finansial yang seharusnya masuk ke kas negara justru tidak optimal. Karena itu, ia menilai DSI perlu menjadi instrumen kedaulatan ekonomi yang substansial, bukan sekadar perubahan label dari sistem tata niaga lama ke pola baru.

Keberhasilan DSI, menurutnya, perlu diukur dengan parameter yang transparan, dengan fokus pada akurasi data dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan. Sejumlah indikator yang dapat menjadi tolok ukur operasional DSI meliputi pencatatan nilai dan volume ekspor yang akurat sesuai realitas di lapangan, besaran devisa yang masuk ke sistem keuangan domestik, minimalisasi selisih antara harga ekspor dan harga acuan internasional, serta peningkatan kontribusi pada penerimaan pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui indikator tersebut, publik dapat menilai efektivitas DSI dalam mengamankan nilai tambah dari setiap komoditas yang dikirim ke luar negeri. Dalam kerangka ini, transparansi harga disebut sebagai syarat yang harus dipenuhi sejak awal operasional.

Selain itu, DSI juga diproyeksikan berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Pemerintah sebelumnya memperkuat dasar hukum melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 sebagai revisi atas aturan sebelumnya, yang mewajibkan penempatan devisa di sistem keuangan dalam negeri untuk memperkuat likuiditas nasional. Dalam konteks itu, DSI diposisikan sebagai pelaksana yang memastikan devisa tercatat dan dapat diawasi secara ketat.

Meski pengawasan diperketat, eksportir disebut tetap mendapatkan kemudahan untuk menggunakan dana tersebut bagi kebutuhan bisnis yang sah. Penggunaan dana tetap diperbolehkan untuk pembayaran pajak, pelunasan utang, pengadaan bahan baku, hingga pembagian dividen.

Di sisi lain, DSI juga dihadapkan pada tantangan teknis, terutama praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah. Praktik ini kerap dilakukan untuk menghindari kewajiban finansial kepada negara secara penuh. Untuk memitigasi risiko tersebut, Achmad menyarankan penerapan sistem penilaian risiko (risk scoring) dalam pengawasan transaksi, guna membedakan antara kecurangan dan perbedaan harga yang terjadi secara wajar.

Dengan pemahaman variabel yang lebih rinci, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih adil dan akurat. Langkah ini dipandang penting untuk menutup celah kerugian negara tanpa menghambat iklim investasi dan ekspor nasional.