Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan seiring keluhan orang tua yang masih dibebani pungutan di sekolah negeri. Persoalan dinilai kian rumit ketika pengelolaan dana yang semestinya menopang operasional sekolah itu tidak sepenuhnya terbuka dan mudah dipahami publik.
Di sejumlah sekolah, laporan penggunaan BOS memang tersedia dan papan informasi anggaran kerap dipasang. Namun, informasi tersebut sering disajikan dalam istilah teknis yang tidak akrab bagi orang tua, seperti belanja barang, belanja jasa, belanja modal, atau pemeliharaan sarana prasarana. Transparansi yang berhenti pada formalitas ini dinilai belum cukup untuk memberi ruang kontrol publik yang bermakna.
Masalah lain muncul ketika orang tua tidak dilibatkan secara substansial dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dokumen yang menentukan arah penggunaan dana BOS. Dalam praktiknya, orang tua kerap baru mengetahui kebijakan pembiayaan setelah pungutan diberlakukan, bukan saat perencanaan anggaran disusun.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di kalangan masyarakat: apakah dana BOS memang tidak mencukupi untuk kebutuhan sekolah, atau justru tata kelolanya yang tidak efisien dan tidak transparan.
Sejumlah temuan audit dan pengawasan sebelumnya menunjukkan persoalan pengelolaan BOS bukan hal baru. Di antaranya berupa belanja fiktif, mark-up pengadaan, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai petunjuk teknis. Dampak yang dianggap paling merugikan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap sekolah.
Ketika orang tua tidak mengetahui secara jelas ke mana dana BOS digunakan, tetapi pada saat yang sama masih diminta membayar, situasi ini memicu krisis legitimasi. Dalam konteks layanan pendidikan, orang tua dan siswa diposisikan sebagai penerima layanan publik yang berhak mengetahui standar layanan serta pembiayaan yang ditanggung negara. Pendidikan dipandang sebagai hak konstitusional yang semestinya tidak dikaburkan oleh praktik pungutan terselubung.
Jika sekolah negeri tetap menarik biaya dengan alasan kekurangan dana, terdapat dua kemungkinan yang sama-sama bermasalah dalam kebijakan. Pertama, besaran BOS dinilai tidak realistis dibanding kebutuhan riil sekolah. Kedua, pengelolaan dana belum efisien dan tidak transparan.
Beban pungutan ini disebut paling terasa bagi keluarga menengah ke bawah. Mereka cenderung tidak memiliki banyak pilihan selain sekolah negeri, namun tetap harus mengeluarkan biaya yang secara normatif seharusnya tidak ada. Akibatnya, pendidikan yang semestinya menjadi sarana mobilitas sosial justru berpotensi berubah menjadi beban ekonomi.
Situasi tersebut menegaskan urgensi reformasi tata kelola Dana BOS. Transparansi dinilai perlu melampaui pemasangan papan anggaran, dengan pelibatan orang tua secara aktif dalam penyusunan RKAS. Selain itu, laporan penggunaan dana perlu disederhanakan agar mudah dipahami publik. Pengawasan eksternal oleh inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masyarakat juga dinilai perlu diperkuat melalui sistem pelaporan yang mudah diakses.
Di sisi lain, pemerintah didorong mengevaluasi kecukupan besaran BOS agar selaras dengan kebutuhan riil sekolah di lapangan. Evaluasi ini dipandang penting agar sekolah tidak terdorong mencari sumber dana lain karena kebijakan pembiayaan yang tidak realistis.
Sekolah negeri dinilai tidak semestinya dibiarkan berada dalam posisi serba salah: dilarang memungut biaya, namun kekurangan dana operasional. Namun, kondisi tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membebani orang tua tanpa keterbukaan. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola anggaran, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan makna “pendidikan gratis” itu sendiri.

