JAKARTA — Transisi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah ke E-Katalog Versi 6 dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru apabila tidak disertai perencanaan pengadaan yang cermat. Kemudahan proses pembelian melalui sistem digital disebut dapat membuka celah temuan audit bila tahapan awal pengadaan diabaikan.
Anggota Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Arif Rakhman, menilai tantangan utama implementasi E-Katalog Versi 6 bukan terletak pada teknologi, melainkan pada kepatuhan terhadap regulasi pengadaan. Menurut dia, antarmuka sistem yang memudahkan transaksi berisiko membuat pejabat pengadaan melewatkan proses identifikasi kebutuhan dan penyusunan spesifikasi.
“Kesalahan pengadaan sering terjadi sebelum transaksi dimulai. Bukan di aplikasinya, tetapi pada perencanaan yang tidak akurat,” kata Agus di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Agus menyebut, pada masa transisi ini, kekhawatiran pelaku pengadaan terhadap potensi temuan audit meningkat. Ia merujuk Keputusan Ketua LKPP Nomor 122 Tahun 2022 yang mengatur penentuan metode pemilihan penyedia, termasuk mini-kompetisi dan pembelian langsung, sehingga menuntut kehati-hatian agar tidak menyalahi ketentuan.
Ia juga menyoroti penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang masih kerap menjadi sumber masalah. Ketidaktepatan pada dua aspek tersebut, menurut dia, berpotensi menghambat penyerapan anggaran sekaligus menimbulkan risiko hukum.
Meski demikian, Agus menilai digitalisasi pengadaan tetap penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi belanja negara. Namun, ia mengingatkan bahwa percepatan proses tanpa penguatan kapasitas perencanaan hanya akan memindahkan persoalan lama ke dalam sistem baru.
Untuk merespons situasi tersebut, Alatan Indonesia merencanakan diskusi bertema strategi perencanaan dan persiapan pengadaan melalui E-Purchasing di E-Katalog Versi 6 pada 29 Januari 2026. Diskusi tersebut ditujukan untuk membahas mitigasi risiko audit dan penguatan perencanaan pengadaan.

