MATARAM – Sebuah bangunan toko di kawasan Pagesangan mendapat tindakan tegas karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bersama pemangku kepentingan terkait mendampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, H Irwan Rahadi, mengatakan penindakan dilakukan secara aktif berdasarkan aduan masyarakat, termasuk terkait pelanggaran tata ruang. Ia mengimbau para pemilik toko agar mematuhi aturan dan mengurus izin sebelum mendirikan bangunan. Pernyataan itu disampaikan Irwan pada Kamis (2/7).
Petugas gabungan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memberikan teguran kepada pemilik bangunan. Untuk sementara, aktivitas pembangunan diminta dihentikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011. Dinas PUPR juga meminta pemilik segera mengurus perizinan, serta memastikan peruntukan ruang sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron, menilai penataan kawasan Pagesangan perlu dipikirkan sejak awal, termasuk dampak kemacetan yang kerap dikeluhkan di sepanjang Jalan Gajah Mada. Menurutnya, perizinan seluruh bangunan pertokoan harus menjadi perhatian.
Gufron menyoroti kemacetan di Kota Mataram yang semakin terasa dari tahun ke tahun seiring pertumbuhan kawasan permukiman, bisnis, dan perdagangan. Namun, ia menilai perkembangan tersebut belum diimbangi perencanaan tata ruang dan sistem transportasi yang matang. Ia menyebut kondisi itu mencerminkan lemahnya tata kelola pembangunan perkotaan.
Selain persoalan lalu lintas, Gufron juga mengkritisi pengelolaan parkir di Kota Mataram yang dinilai belum efektif dan belum berdampak signifikan terhadap perbaikan fasilitas umum. Ia menilai pendapatan retribusi parkir belum dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang peningkatan infrastruktur kota.
Menurutnya, parkir yang tidak tertata turut memperparah kemacetan, terutama di titik padat aktivitas seperti kawasan perdagangan dan lingkungan sekolah. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota menyiapkan lahan parkir khusus di pusat kegiatan warga serta menata ulang sistem parkir secara lebih serius.