JAKARTA — Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus Chromebook tidak sah. Penilaian itu disampaikan karena alat bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan hasil audit BPKP yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa adanya penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan, BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).
“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” kata Dodi, Kamis (22/1/2026).
Dodi juga menyebut proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennya maupun pihak-pihak terkait lainnya. Karena itu, tim hukum menyatakan akan menguji dan mendalami hasil audit tersebut dalam persidangan berikutnya.
“Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya,” ujarnya.

