Tim Advokasi menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus Andrie Yunus di lingkungan TNI. Mereka menegaskan, pergantian jabatan tidak dapat dijadikan pengganti proses hukum pidana.
Menurut Tim Advokasi, pencopotan jabatan tanpa diikuti pertanggungjawaban pidana justru berisiko menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.
Tim Advokasi untuk Undang-Undang Dasar (TAUD) juga menilai perkara tersebut semestinya ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Alasannya, peristiwa yang dipersoalkan merupakan dugaan tindak pidana umum yang terjadi di ruang sipil.
TAUD menyatakan, penggunaan peradilan militer dalam kasus ini berpotensi menghambat transparansi dan independensi proses hukum.
Dalam pernyataannya, TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas agar pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen.
Selain itu, TAUD mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, untuk membentuk panitia kerja (Panja) guna mengawal proses hukum. TAUD juga meminta Komisi I memaksimalkan fungsi pengawasan intelijen.

