THR PPPK di Mamuju Belum Cair, Mahasiswa Minta Pemkab Transparan soal Kondisi Fiskal

THR PPPK di Mamuju Belum Cair, Mahasiswa Minta Pemkab Transparan soal Kondisi Fiskal

Polemik belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mamuju mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Mahasiswa Universitas Tomakaka Mamuju, Muhammad Fiqri, mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah terkait pemenuhan hak para pegawai tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, Pemerintah Kabupaten Mamuju sebelumnya menyampaikan THR PPPK belum dapat dibayarkan karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Pemkab menilai kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas serta adanya defisit anggaran membuat prioritas pembayaran THR diberikan terlebih dahulu kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, Fiqri menilai alasan tersebut masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menyoroti bahwa di sejumlah daerah lain, THR bagi PPPK tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk PPPK, telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, yang menyebut penerima THR meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Fiqri menilai ketidakpastian pembayaran THR PPPK di Mamuju berpotensi menimbulkan persepsi kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. “Cukup disayangkan jika kabar mengenai THR PPPK masih menggantung. Aparatur negara tentu dituntut bekerja secara maksimal, sehingga hak-hak mereka juga perlu diperhatikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fiqri kepada Pers Mahasiswa Unika, Senin (16/3/2026).

Ia berharap pemerintah daerah segera mencari solusi agar persoalan THR PPPK tidak berlarut-larut. Menurutnya, langkah konkret dari pemerintah daerah diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, Fiqri mendorong pemerintah daerah menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi keuangan daerah. Ia menilai transparansi dan penjelasan yang komprehensif terkait kondisi APBD penting agar masyarakat memahami dasar kebijakan yang diambil pemerintah daerah dalam pembayaran THR bagi PPPK.