JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan transparansi dan granularitas data pasar modal Indonesia kini dinilai lebih unggul dibandingkan sejumlah yurisdiksi global. Peningkatan ini disebut sebagai hasil dari serangkaian kebijakan reformasi yang diimplementasikan sepanjang 2026 bersama Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian empat proposal reformasi telah selaras dengan standar dan praktik yang berlaku di berbagai yurisdiksi global.
“Indonesia bahkan telah tercatat lebih unggul dalam hal transparansi dan granularisasi informasi ini di antaranya menyediakan ketersediaan data kepemilikan saham sampai batas di atas 1 persen,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB yang digelar secara virtual, Senin (6/4/2026).
Salah satu langkah konkret yang disorot OJK adalah publikasi data kepemilikan saham perusahaan terbuka melalui BEI. Data ini mulai tersedia sejak 3 Maret 2026 dan ditujukan agar investor dapat mengakses informasi kepemilikan saham secara lebih terbuka.
Selain itu, OJK bersama SRO juga mengimplementasikan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini (early warning mechanism). Melalui skema tersebut, investor dapat mengidentifikasi saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.
Penguatan juga dilakukan pada aspek granularitas data investor. OJK telah menyetujui peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 tipe. Klasifikasi tersebut kini tersedia dan dipublikasikan secara rutin melalui situs BEI sejak 1 April 2026.

