Tepi Indonesia Nilai Pembahasan RUU Pemilu Terlambat, Publik Khawatir Jelang 2029

Tepi Indonesia Nilai Pembahasan RUU Pemilu Terlambat, Publik Khawatir Jelang 2029

Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menilai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu di DPR RI berjalan lambat, sementara waktu menuju Pemilu 2029 kian terbatas dan kepastian regulasi belum terlihat. Kondisi ini disebut memicu kekhawatiran publik karena revisi aturan dinilai mendesak untuk menjawab persoalan pemilu sebelumnya.

Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, menyebut situasi tersebut sebagai sinyal serius lemahnya komitmen terhadap perbaikan sistem demokrasi. Ia menilai DPR dan pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk memulai pembahasan RUU Pemilu.

“Waktu menuju Pemilu 2029 semakin pendek. Namun hingga kini DPR dan pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas RUU Pemilu. Ini menimbulkan keprihatinan serius,” ujar Jeirry dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Menurut Jeirry, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda rutin legislasi, melainkan kebutuhan strategis. Selain untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, pembaruan regulasi juga perlu mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Salah satu putusan yang disorot adalah Putusan MK Nomor 135/2024 yang dinilai membawa implikasi besar terhadap desain keserentakan pemilu ke depan. Jeirry menegaskan, tanpa integrasi putusan MK, dasar konstitusional UU Pemilu dikhawatirkan melemah.

“Tanpa integrasi putusan Mahkamah Konstitusi, dikhawatirkan UU Pemilu akan kehilangan pijakan konstitusionalnya,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti rencana dimulainya proses seleksi penyelenggara pemilu dalam waktu dekat. Menurutnya, perekrutan penyelenggara berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan apabila aturan baru belum disahkan.

“Aktor penyelenggara akan segera direkrut, tetapi aturan mainnya belum diperbarui. Ini berbahaya bagi tata kelola pemilu ke depan,” katanya.

Tepi Indonesia turut mempertanyakan sikap DPR dan pemerintah yang dinilai lamban dan kurang transparan dalam membahas RUU Pemilu. Minimnya keterbukaan disebut dapat menjauhkan proses legislasi dari prinsip partisipasi publik.

“Mengapa urgensi yang begitu jelas justru direspons dengan sikap lamban? Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut masa depan demokrasi,” lanjut Jeirry.

Jeirry mengingatkan bahwa jika pembahasan terus diulur, risiko yang muncul bukan hanya ketidakpastian hukum, tetapi juga potensi krisis konstitusional ketika tahapan pemilu dimulai tanpa dasar hukum yang kuat.

Atas dasar itu, Tepi Indonesia mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan RUU Pemilu, mengintegrasikan seluruh putusan MK secara komprehensif, serta memastikan prosesnya berjalan terbuka dan partisipatif.

“Demokrasi membutuhkan kepastian, bukan penundaan. Jika waktu terus berjalan tanpa langkah nyata, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.