KARO — Pelaksanaan Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo 2026 memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengadaan. Dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karo, tender penyelenggaraan festival senilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD tercatat berstatus batal. Namun, di sisi lain, festival tersebut tetap terlaksana.
Berdasarkan data pada LPSE Kabupaten Karo, paket “Jasa Pelaksanaan Event Festival Bunga dan Buah 2026” memiliki pagu anggaran sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.000.000.000. Pada keterangan di laman LPSE disebutkan tender dibatalkan karena terdapat kesalahan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS.
Proses pengadaan sebelumnya sempat berjalan dan menarik minat 11 perusahaan. Dari jumlah itu, tiga perusahaan tercatat menyampaikan penawaran harga, yakni PT Cipta Aksi Bersama, CV J & M, dan PT Tiga Kaya Raya. Meski demikian, tidak ada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang. Kolom “Pemenang” dan “Pemenang Berkontrak” pada laman LPSE tetap kosong karena tender dihentikan sebelum penetapan pemenang dilakukan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan setelah tender dibatalkan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah dilakukan tender ulang, apakah menggunakan metode pengadaan lain yang dibolehkan regulasi, atau skema lainnya, termasuk siapa penyedia jasa yang akhirnya melaksanakan kegiatan dan berapa nilai kontrak yang digunakan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit. Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari bentuk kesalahan pada KAK dan HPS, alasan pembatalan tender setelah peserta memasukkan penawaran, mekanisme pengadaan setelah pembatalan, identitas penyedia jasa pelaksana, hingga nilai kontraknya. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan substantif. Saat dihubungi, ia hanya menyampaikan singkat, “Sabar kam ya.”
Ketua Panitia Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026, Andereasta Tarigan, juga belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.
Ketiadaan penjelasan dari pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab, terutama mengenai dasar pembatalan tender, kelanjutan proses pengadaan, pihak pelaksana kegiatan, nilai kontrak, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp1 miliar tersebut.