Temuan BPK pada Proyek PUPR OKI Disorot PGK, Minta Pengelolaan Anggaran Lebih Transparan

Temuan BPK pada Proyek PUPR OKI Disorot PGK, Minta Pengelolaan Anggaran Lebih Transparan

Sejumlah proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) OKI. Sorotan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi (JJI) yang dibiayai APBD Kabupaten OKI.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026, BPK RI mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan JJI sebesar Rp144.152.149,88. Nilai tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp100.470.420,44 dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan senilai Rp43.681.729,44.

BPK RI juga menyoroti lemahnya aspek perencanaan pada beberapa proyek jalan. Sejumlah usulan pekerjaan disebut belum didukung kajian teknis yang memadai, antara lain analisis kondisi jalan, tingkat kemantapan jalan, umur rencana konstruksi, hingga proyeksi lalu lintas harian rata-rata. Auditor juga menemukan adanya paket pekerjaan yang menggunakan sistem zonasi wilayah tanpa mencantumkan lokasi pekerjaan secara spesifik dalam dokumen perencanaan.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD PGK OKI, Rivaldy Setiawan, SH, menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka karena bersumber dari uang masyarakat. “Temuan BPK ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Setiap rupiah yang digunakan berasal dari masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan pembangunan,” ujar Rivaldy, Kamis (4/6/2026).

Rivaldy menilai temuan mengenai kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu menunjukkan pengawasan terhadap proyek infrastruktur masih perlu diperkuat. Ia menekankan masyarakat menginginkan pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar tingginya serapan anggaran. “Ketika ditemukan kekurangan volume maupun persoalan kualitas pekerjaan, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius agar tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya,” katanya.

Menurutnya, sektor infrastruktur merupakan bidang strategis yang menyerap anggaran besar dan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Karena itu, ia menilai seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. “Jangan sampai masyarakat menerima hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan. Setiap proyek harus diawasi secara maksimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” tegasnya.

DPD PGK OKI menyebut temuan BPK tersebut perlu menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten OKI untuk membenahi tata kelola pembangunan, khususnya dalam perencanaan teknis, pengendalian pelaksanaan proyek, serta pengawasan penggunaan anggaran. PGK OKI juga menyatakan akan terus mengawal program pembangunan daerah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.