Tautan Cek Penerima BLT Rp900 Ribu di Facebook Dipastikan Hoaks, Ini Cara Resmi Cek Bansos

Tautan Cek Penerima BLT Rp900 Ribu di Facebook Dipastikan Hoaks, Ini Cara Resmi Cek Bansos

Sebuah unggahan di Facebook pada 15 November 2025 menyebarkan klaim adanya tautan untuk mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) BLT Rp900 ribu. Dalam unggahan itu, warganet diarahkan untuk menekan menu pendaftaran dengan narasi “BANSOS BLT Rp 900.000 SUDAH CAIR Buruan Cek Sekarang Apakah Kalian Juga Dapat Dengan Klik DAFTAR Dibawah!!!”.

Namun, tautan tersebut tidak mengarah ke kanal resmi pemerintah. Saat dibuka, pengguna justru diarahkan ke halaman yang menampilkan formulir digital dan meminta sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.

Berdasarkan penelusuran, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan pengumuman berjudul “Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial” di situs resminya. Dalam pengumuman itu, Kemensos menegaskan tidak pernah membuat situs maupun tautan terkait pendaftaran atau pencairan bantuan sosial. Kemensos juga mengingatkan bahwa penerima bansos Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi masyarakat yang dinilai layak namun belum terdaftar, pengusulan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah atau lewat Aplikasi Cek Bansos pada menu Usul-Sanggah.

Penelusuran juga merujuk pada artikel Liputan6.com tertanggal 20 Oktober 2025 yang menjelaskan cara resmi memeriksa status penerimaan BLT Kesra. Disebutkan, ada dua metode resmi yang disediakan Kemensos agar masyarakat dapat mengakses informasi penerima bansos dengan lebih mudah.

Kesimpulannya, klaim tautan di Facebook untuk mengecek status penerima bansos BLT Rp900 ribu dinyatakan tidak benar. Masyarakat yang ingin memeriksa status penerimaan BLT Kesra disarankan menggunakan kanal resmi, yakni mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa ulang informasi yang beredar dan tidak menyebarkan tautan yang tidak berasal dari sumber resmi guna menghindari hoaks maupun potensi penipuan.