Taufan Pawe Minta ATR/BPN Perketat Pembinaan dan Pengawasan PPAT

Taufan Pawe Minta ATR/BPN Perketat Pembinaan dan Pengawasan PPAT

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menyoroti hubungan kelembagaan, fungsi pembinaan, hingga penegakan aturan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa secara hierarki tata kelola pemerintahan, PPAT berada di bawah naungan Kementerian ATR/BPN sebagai instansi pembina.

Menurut Taufan, kualitas layanan pertanahan sangat bergantung pada pembenahan tata kelola manajemen di internal ATR/BPN. “Kedudukan PPAT itu di bawah Kementerian ATR/BPN. Agar PPAT dapat berfungsi optimal sebagaimana yang diinginkan masyarakat, maka hulunya ada di ATR/BPN. Kebutuhan mendesak kita sekarang adalah pembenahan tata kelola manajemen di internal ATR/BPN sebagai mitra kerja Komisi II,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses peralihan hak atas tanah yang legal di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari administrasi di ATR/BPN. Karena itu, DPR ingin memastikan mekanisme kerja di internal kementerian berjalan transparan dan berorientasi pada perbaikan hasil layanan.

Dalam fungsi pengawasan, Taufan menyampaikan temuan lapangan terkait keluhan masyarakat mengenai lambatnya proses pengurusan dokumen pertanahan. Ia turut menceritakan pengalamannya saat hendak melakukan transaksi di salah satu PPAT di Menteng, Jakarta Pusat, dan menemukan banyak berkas yang tertahan tanpa kejelasan proses.

“Banyak keluhan masyarakat. Saya sendiri di Menteng pernah ingin melakukan transaksi, ternyata banyak berkas yang tidak jalan prosesnya. Ini ada sesuatu yang harus terjawab, sehingga ke depan semuanya bisa berjalan tepat waktu sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Taufan mengusulkan penegakan aturan pelaporan yang lebih ketat dan periodik. Ia mendorong agar setiap PPAT diwajibkan melaporkan perkembangan pekerjaan secara rutin setiap bulan kepada ATR/BPN, sehingga kontrol dan pemantauan dapat berjalan lebih sistematis.

Di sisi lain, ia menyebut fungsi pembinaan terhadap PPAT perlu menjadi tanggung jawab bersama antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai mitra kerja. Penguatan institusi PPAT, menurutnya, harus didukung, namun tetap disertai ketegasan dari instansi pembina.

Taufan juga meminta ATR/BPN tidak ragu menindak oknum PPAT yang menyalahi regulasi atau merugikan masyarakat. Ia menyatakan, jika ditemukan pelanggaran, langkah pencabutan izin praktik perlu berani diambil demi menjaga marwah profesi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Di akhir pernyataannya, Taufan mendorong agar momentum RDP dan RDPU tersebut dijadikan titik balik untuk pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.