TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Resmi Kenaikan Gaji Pensiun dan Rapel, Warga Diminta Cek Informasi dari Kanal Resmi

TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Resmi Kenaikan Gaji Pensiun dan Rapel, Warga Diminta Cek Informasi dari Kanal Resmi

BLITAR – Media sosial diramaikan kabar pencairan sejumlah bantuan pemerintah pada awal 2026, termasuk isu penyaluran bantuan sosial serta spekulasi mengenai kenaikan gaji pensiun 2025 yang disebut-sebut akan dibayarkan beserta rapel.

Informasi yang beredar menyebut pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama pada Februari 2026 untuk periode Januari–Maret. Kabar tersebut memicu berbagai pertanyaan di masyarakat, termasuk di kalangan pensiunan di wilayah Blitar dan sekitarnya, terkait kepastian kenaikan pensiun dan kemungkinan pembayaran rapelan.

Menanggapi simpang siur informasi itu, PT TASPEN Kediri menyampaikan klarifikasi. TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan gaji pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan lainnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat atas informasi yang dinilai tidak akurat dan beredar sejak 17 November 2025. TASPEN menyatakan kebijakan mengenai penyesuaian nilai pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan secara terbuka apabila sudah ada regulasi yang sah.

Selain isu kenaikan pensiun, TASPEN juga menyatakan kabar mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan tidak benar. Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN mengonfirmasi belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan untuk pensiun pokok PNS maupun purnawirawan.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada nominal rapel yang beredar di media sosial. TASPEN menyebut besaran rapel, jika nantinya ada, akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelayanannya, TASPEN menyatakan berkomitmen menjalankan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, untuk mencegah kesalahan administrasi yang merugikan peserta.

Terkait informasi bantuan sosial seperti BPNT yang disebut mencapai Rp600.000 per tahap atau besaran PKH yang bervariasi untuk kategori tertentu, masyarakat diimbau melakukan pengecekan melalui kanal resmi. Salah satu rujukan yang disarankan adalah laman Kementerian Sosial di cekbansos.go.id, mengingat data penerima bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai verifikasi lapangan.