Tarik Ulur Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Masih Rawan, Kuorum Paripurna Jadi Penentu

Tarik Ulur Hak Angket DPRD Kaltim Dinilai Masih Rawan, Kuorum Paripurna Jadi Penentu

Proses pengajuan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih berada pada fase paling rawan dan belum menjamin berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus). Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai dukungan tanda tangan lintas fraksi belum otomatis memastikan hak angket benar-benar berjalan hingga tahap berikutnya.

Saipul menjelaskan, setelah usulan diterima pimpinan DPRD, tahapan selanjutnya harus dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna. Pada titik inilah, menurut dia, peluang gagalnya hak angket mulai terbuka.

“Persoalannya bukan lagi di jumlah pengusul, tetapi apakah syarat kuorum paripurna nanti bisa terpenuhi atau tidak,” kata Saipul, Senin (11/5/2026).

Ia merujuk Pasal 115 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur rapat paripurna hak angket harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari total anggota DPRD secara fisik. Dengan jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang, minimal 42 anggota harus hadir agar rapat dinyatakan sah.

Selain kuorum, pembentukan pansus hak angket juga mensyaratkan persetujuan 2/3 dari anggota yang hadir dalam rapat paripurna. Karena itu, meskipun usulan disebut telah didukung lintas fraksi, Saipul menilai dinamika politik internal tetap menjadi faktor penentu.

Saipul menyoroti potensi absennya sejumlah anggota dari fraksi besar yang dapat menggagalkan kuorum. Ia menilai sikap Fraksi Golkar, yang sejak awal disebut belum sepenuhnya solid terhadap usulan hak angket, menjadi variabel penting.

“Golkar punya 15 kursi. Kalau mereka tidak hadir atau tidak mendukung, otomatis angka kuorum menjadi sangat berat dicapai,” ujarnya.

Situasi tersebut, menurut Saipul, semakin rumit dengan munculnya kabar adanya potensi perubahan sikap dari fraksi lain yang sebelumnya ikut mendukung usulan hak angket.

Ia mengingatkan, jika hak angket akhirnya gagal hanya karena persoalan politik internal dan absensi anggota dewan, dampaknya tidak berhenti pada kegagalan prosedural. Saipul menilai hal itu juga dapat memengaruhi legitimasi DPRD Kaltim di mata publik.

Saipul menambahkan, isu hak angket muncul dari tekanan aspirasi masyarakat yang menginginkan DPRD mengambil sikap terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai kontroversial. Jika proses berhenti di tengah jalan, ia menilai publik dapat melihat DPRD tidak konsisten terhadap aspirasi yang sebelumnya direspons.

“Kalau ini berhenti di tengah jalan, masyarakat bisa melihat DPRD tidak konsisten terhadap aspirasi publik yang sebelumnya mereka respons,” katanya.

Saipul juga menilai kegagalan hak angket berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap DPRD Kaltim. Di tengah tuntutan efisiensi dan kritik masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah, ia menilai DPRD belum menunjukkan keberanian politik yang tegas.

“Kepercayaan publik bisa makin turun. Nanti muncul anggapan DPRD hanya bermain di dinamika politik internal tanpa benar-benar memperjuangkan tuntutan masyarakat,” tutupnya.